Total Dana Kelolaan Reksa Dana Tembus Rp 303 Triliun

Pertumbuhan dana kelolaan reksa dana juga diikuti jumlah produk reksa dana mencapai 1.193 reksa dana pada Mei 2016.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 31 Mei 2016, 13:49 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 13:49 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pertumbuhan industri reksa dana Indonesia terhitung positif pada 2016. Hal tersebut tercermin dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau jumlah dana yang dikelola oleh reksa dana saat ini.

‎Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi mengatakan, total NAB mencapai 303,6 triliun hingga 27 Mei 2016. Nilai tersebut naik sekitar 11,8 persen dibanding akhir tahun 2015 (year to date) sebesar Rp 271,9 triliun.

"‎Pertumbuhan reksa dana memang akhir tahun lalu NAB ada Rp 271,9 triliun sampai dengan tanggal 27 Mei 2016 ada di posisi Rp 303,6 triliun. Sampai akhir Mei industri tumbuh 11,8 persen. Sebenarnya cukup menggembirakan dibanding beberapa tahun lalu," kata di‎a di Kantor Pusat OJK Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dari jumlah ‎unit penyertaan pun tumbuh signifikan. Tercatat, pada akhir 2015 mencapai 185,5 miliar kemudian naik menjadi 206,13 pada Mei. "Unit penyertaan juga tumbuh signifikan 185,5 miliar tahun 2015, tumbuh ke ‎206,13 miliar di tahun 2016‎," kata dia.

Selain itu, produk reksa dana yang tercatat juga naik pada Mei 2016 mencapai ‎1.193. Produk reksa dana pada akhir tahun lalu hanya mencapai 1.091.

Namun begitu, pihaknya mengakui kinerja reksa dana syariah belum menunjukkan sesuatu yang menggembirakan. Lantaran, saat ini produk reksa dana yang tercatat baru mencapai 102 dengan total NAB Rp 8,9 triliun.

"Untuk data terakhir, syariah punya 102 reksadana syariah dengan jumlah total NAB Rp 8,9 triliun. Memang perkembangan reksa dana syariah tidak terlalu menggembirakan seperti tahun sebelumnya juga sama dengan sekarang masih di bawah 5 persen‎," tutur dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya