Liputan6.com, Jakarta - Setelah proses tarik ulur yang cukup panjang, akhirnya Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 28 Juni 2016. Program tersebut pun mulai berjalan pada Juli 2016.
Berjalannya program pengampunan pajak ini menuai respons positif dari industri pasar modal. Adanya program  tax amnesty diharapkan bisa mendorong aliran dana masuk ke Indonesia karena wajib pajak melakukan repartiasi.Â
Â
Advertisement
Bukan omong kosong. Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, terhitung pada Jumat 28 Oktober kemarin, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.876 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.751 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 983 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.
Baca Juga
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, program tax amnesty tersebut telah memberikan dampak positif terhadap pasar modal Indonesia.Â
"Tax amnesty dampaknya pertumbuhan 5,1 persen, kestabilan inflasi 4 persen. Kerjasama BI dan pemerintah dampaknya pasar modal membaik secara number. Tidak bisa dipungkiri bagus," jelas dia, seperti dikutip Minggu (30/10/2016).Â
Tito pun berharap dana-dana tax amnesty akan semakin besar masuk ke Indonesia dan terutama ke pasar modal. Apabila masuk ke pasar modal maka dana tersebut dapat dijadikan sebagai motor pendorong sektor riil. Tapi Tito menuturkan supaya pengampunan pajak sukses mesti memenuhi beberapa syarat.
"Tiga hal yang bikin sukses, kemudian saya usulkan memperlebar distribusi, menambah gateway, karena waktu terbatas. Berikan insentif, sosialisasi lebih masif," kata dia di lain kesempatan.
Pemerintah memang tak berbekal tangan kosong untuk menarik dana yang selama ini parkir di luar negeri. Pemerintah mengeluarkan peraturan pelaksana tax amnesty yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Pada PMK ini, investasi untuk tax amnesty ditentukan dalam tiga pintu masuk (gateway) antara lain, bank, manajer investasi, dan perusahaan efek. Artinya, dua gateway untuk tax amnesty ialah instrumen pasar modal.
Crossing saham
Inisiatif BEI
Tak ingin berpangku tangan dan berharap dari pemerintah, BEI sendiri pun juga berusaha menarik dana-dana tersebut dengan mengeluarkan insentif berupa diskon untuk transaksi di pasar negosiasi (crossing saham) yang tertuang dalam surat edaran bernomor SE-00002/BEI/08-2008.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan biaya crossing saham selama ini ialah 0,03 persen dari transaksi. Besaran biaya ini mendapat potongan dalam rangka tax amnesty. Besaran diskon terendah ialah 20 persen untuk transaksi antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun.
Kemudian, diskon terbesar sebanyak Rp 45 persen dengan nilai transaksi Rp 3 triliun sampai Rp 5 triliun. Bahkan, dalam surat edaran ini BEI memberikan diskon khusus untuk transaksi di atas Rp 5 triliun.
Tito mengatakan, adanya diskon tersebut membantu pemilik dana untuk ikut tax amnesty melalui pengungkapan aset. Pasalnya, selama ini ada investor mencatatkan saham bukan atas nama sebenarnya atau nominee.
"Kita tahu sekali ada beberapa asong (aseng) yaitu saham yang sebenarnya milik dia. Kasar perhitungan kita angkanya Rp 350 triliun. Sekarang bagaimana memaksa mereka meng-crossing secepatnya ke kita," jelas Tito.
Jelas langkah yang dilakukan BEI bukan tanpa konsekuensi. Dengan adanya diskon tersebut berarti BEI rela pendapatannya tergerus.
Selain diskon untuk crossing saham, BEI juga menyiapkan wadah yang besar untuk menampung dana tax amnesty. BEI juga memberikan diskon 50 persen untuk biaya pencatatan saham perdana. Dengan ini, maka semakin banyak perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Advertisement
Tender offer
Dukungan OJK
Dukungan terhadap tax amnesty bukan hanya dari BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kelonggaran berupa pengecualian tender wajib dan keterbukaan informasi. Penerapan tax amnesty memungkinkan terjadinya perubahan porsi kepemilikan saham sehingga menjadikannya pengendali di perusahaan terbuka.
"Kalau ada kepemilikan baru 51 persen itu ada kewajiban melakukan tender offer tetapi sebetulnya ada di peraturan itu ada pasal yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengecualian dalam rangka, misalnya ada kebijakan pemerintah atau dalam angka untuk kepentingan nasional. Itu bisa dilakukan sehingga tidak perlu crossing dan itu tidak perlu melakukan tender offer," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida.
OJK juga akan mengusulkan kelonggaran kriteria gateway kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi, pelonggaran membuat jumlah pintu masuk di pasar modal akan semakin banyak.
"Kalau seandainya kriteria yang diajukan OJK disetujui dan disepakati Kemenkeu kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek. (MI) sekitar itu juga, kembali lagi tergantung kriteria yang diperbaharui dan disetujui Kemenkeu," tambah Nurhaida.
Namun, berulang kali Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, pasar modal Indonesia tidak akan menarik jika suku bunga deposito masih tinggi. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pasar modal. "Pasar modal dari dulu saya katakan baru bisa menarik kalau bunga deposito turun," tegas JK.
Berdasarkan data OJK, suku bunga simpanan berjangka lebih 12 bulan pada Juni 2016 untuk bank umum sebesar 8,04 persen untuk rupiah dan 1,43 persen untuk mata uang asing.
Bila dirinci, bank umum BUKU 1 memiliki bunga sebesar 9,30 persen untuk rupiah dan 2,04 persen untuk mata uang asing. Suku bunga BUKU 2 sebesar 8,37 persen dalam rupiah dan 1,43 persen mata uang asing.
Suku bunga BUKU 3 dalam rupiah sebesar 8,24 persen dan mata uang asing 1,66 persen. Terakhir, suku bunga BUKU 4 dalam rupiah 7,94 persen dan mata uang asing 1,15 persen.
Walau begitu, Tito Sulistio kukuh pasar modal Indonesia tetap memberikan imbal hasil terbesar di dunia. "Ada yang menarik 10 tahun terakhir mencatat return terbesar di dunia. Long term menawarkan yang menarik total 317 persen. Itu belum termasuk dividen," ujar dia.
Namun pada akhirnya, pemerintah tak akan memaksa warga negaranya untuk ikut pengampunan pajak ini. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pengampunan Pajak yang diterjemahkan dalam PMK 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. "Setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak," tulis pasal 2 PMK tersebut. (Amd/Gdn)