BEI Suspensi Saham Express Transindo Utama

BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Express Transindo Utama karena gagal bayar bunga utang obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Apr 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 11:55 WIB
Pembukaan-Saham
Pekerja mengamati layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) saham dan obligasi PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada Senin (2/4/2018).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, otoritas bursa suspensi dilakukan seluruh pasar terhitung sejak sesi pertama perdagangan efek 2 April 2018. Suspensi itu dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Suspensi itu dilakukan karena ada penundaan pembayaran bunga ke-15 atas obligasi I Express Transindo Utama tahun 2014 yang diumumkan di website KSEI.Bursa pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Express Transindo Utama Tbk.

Sebelum suspensi, saham PT Express Transindo Utama Tbk berada di posisi Rp 158 per saham pada perdagangan Jumat pekan lalu. Saham TAXI naik 17,04 persen. Nilai transaksi Rp 74,6 miliar.

 

Gagal Bayar Bunga Utang

20160801-IHSG-Melesat-Jakarta-AY
Pekerja menunjuk layar sekuritas di Jakarta, Senin (1/8). IHSG mengakhiri perdagangan hari ini ditutup di teritori positif. Seharian, IHSG bergerak di zona hijau dan ditutup melesat hingga nyaris 3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Manajemen PT Express Transindo Utama Tbk gagal bayar bunga ke-15 obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun.

Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), seperti ditulis Kamis (29/3/2018), pembayaran bunga ke-15 Obligasi atau surat utang I PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) seharusnya dilaksanakan pada 26 Maret 2018.

Akan tetapi, pembayaran ditunda karena dana belum efektif di rekening KSEI sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Direktur KSEI Supranoto Prajogo dalam surat KSEI pada 23 Maret 2018.PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pun kembali menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 dari BB- menjadi D atau default. Ini lantaran PT Express Transindo Utama Tbk gagal bayar bunga pada 26 Maret 2018. Peringkat utang tersebut menjadi default ketika utang gagal bayar. Gagal bayar utang terjadi ketika pertama kali tak membayar kupon bunga. Pefindo juga menurunkan peringkat TAXI dari BB- menjadi SD atau selective default.

Sebelumnya hasil pemeringkatan Pefindo pada 14 Maret 2018 juga menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun menjadi BB- untuk periode 12 Maret 2018-1 Maret 2019.

Peringkat tersebut juga diberikan berdasarkan data dan informasi dari PT Express Transindo Utama Tbk serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2017 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016.PT Express Transindo Utama Tbk terbitkan obligasi Rp 1 triliun pada 2014. Obligasi tersebut bertenor lima tahun. Kupon bunga ditetapkan sekitar 12,25 persen per tahun. Peringkat obligasi tersebut A dari Pefindo. Dana hasil penerbitan obligasi antara lain digunakan untuk ekspansi antara lain membeli kendaraan dan infrastruktur pendukung.

Bila melihat laporan keuangan, perseroan hanya kantongi kas Rp 7,29 miliar pada 30 September 2017 dari posisi 31 Desember 2016 sebesar Rp 16,24 miliar.

Mengutip laman Pefindo, PT Express Transindo Utama Tbk berdiri pada 1989 dan pernah jadi pemimpin operator taksi di Indonesia. Hingga 30 September 2017 memiliki hampir 10 ribu kendaraan. Bisnis yang dijalankan mulai dari taksi premium, bus charters dan transportasi bisnis lainnya. Kepemilikan saham perseroan per 30 September 2017 antara lain PT Rajawali Corpora sebesar 51 persen dan publik 49 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya