BEI Beri Denda Mahastra Andalan Sekuritas, Ini Alasannya

BEI memberikan sanksi kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas. Tercatat memiliki nilai MKBD terakhir Rp 29,51 miliar.

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Jan 2021, 17:50 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 17:50 WIB
Tiupan Terompet Warnai Penutupan IHSG 2018
Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2018 di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/12). Presiden Joko Widodo atau Jokowi menutup langsung perdagangan IHSG 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) member sanksi peringatan tertulis dan denda Rp 100 juta kepada PT Mahastra Andalan Sekuritas.

Hal ini karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan bursa diketahui perusahaan telah menyajikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat. Hal itu disampaikan Direktur BEI Kristian Manullang dan Direktur BEI Laksono Widodo dalam pengumuman BEI Nomor: Peng-00002/BEI.ANG/01-2021.

Mengutip laman BEI, PT Mahastra Andalan Sekuritas memiliki izin usaha perantara pedagang efek. Nilai MKBD terakhir Rp 29,51 miliar.

Berdasarkan data BEI, rata-rata MKBD PT Mahastra Andalan Sekuritas pada Desember 2020 Rp 28,24 miliar dibandingkan 2019 Rp 56,39 miliar.

Sementara itu, nilai transaksi pada Desember 2020 tercatat nol sedangkan pada November 2020 masih ada transaksi Rp 165,01 juta.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya