Blue Bird Siapkan Strategi Hadapi Perpanjangan PPKM Mikro

Investor Relation PT Blue Bird Tbk, Michael Tene menuturkan, perpanjangan PPKM skala mikro juga berdampak terhadap perseroan.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Mar 2021, 10:03 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2021, 10:03 WIB
Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dimulai pada 23 Maret-5 April 2021. Ada tambahan lima provinsi yang wajib memberlakukan PPKM tersebut. Dengan perpanjangan PPKM itu, bagaimana dampaknya terhadap PT Blue Bird Tbk (BIRD)?

Investor Relation PT Blue Bird Tbk, Michael Tene menuturkan, perpanjangan PPKM skala mikro juga berdampak terhadap perseroan. Hal ini seiring berdampak terhadap mobilitas masyarakat, tetapi tergantung dari ketentuan PPKM.

Akan tetapi, hal itu bukan hal yang mengejutkan karena perseroan juga pernah hadapi pembatasan sosial skala besar (PSBB) pada 2020 yang diperpanjang dan kadang diperketat.

“Jadi kami sudah tahu strategi apa yang perlu kami jalankan dalam kondisi seperti PPKM yang diperpanjang,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, ditulis Minggu (21/3/2021).

Selain itu, Michael menegaskan, pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang di tengah pandemi COVID-19.

Baru-baru ini, PT Blue Bird Tbk juga terseret kabar mengenai merger Tokopedia dan Gojek. Perseroan dinilai juga akan mendapatkan dampak positif dengan rencana merger Tokopedia dan Gojek.

Saat dikonfirmasi mengenal hal itu, Michael mengatakan, pihaknya telah bekerja sama operasional dengan Gojek. Kerja sama operasional itu dengan pelanggan dapat memesan taksi melalui aplikasi Gojek.  Ia menuturkan, Gojek juga memiliki saham di Blue Bird. ”Gojek memang memiliki sekitar 4 persen kepemilikan di Blue Bird,” kata dia.

PT Blue Bird Tbk telah bekerja sama dengan Gojek pada 1 Februari 2017. Kerja sama itu dengan menambah layanan pemesanan taksi Blue Bird lewat aplikasi Gojek.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

PPKM Mikro Resmi Diperpanjang hingga 5 April 2021

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Suasana kawasan RW 10 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang akan dimulai pada 23 Maret-5 April 2021. Ada tambahan 5 provinsi yang wajib memberlakukan aturan tersebut.

"PPKM berskala mikro akan diperpanjang sejak 23 maret-5 April 2021. Pemerintah menambah 5 daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi teleconference, Jumat, 19 Maret 2021.

Menko Airlangga menyampaikan, perpanjangan PPKM mikro ini dilakukan untuk mencapai efektivitas pengendalian Covid-19 sembari melakukan program vaksinasi.

"Pokok perpanjangan dan perluasan tersebut dasarnya adalah Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021," ungkap Airlangga.

Dia memaparkan beberapa parameter PPKM mikro untuk seluruh daerah, kabupaten/kota dan provinsi yang masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Antara lain tingkat kasus aktif positif Covid-19 di atas rata-rata nasional.

"Kemudian kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi di atas 70 persen," jelas Airlangga.

Beberapa ketentuan pada PPKM mikro lanjutan ini pun masih sama. Seperti pembatasan kegiatan perkantoran 50 persen, jam buka pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00, pembatasan makan di restoran sebesar 50 persen, tempat ibadah 50 persen, dan penetapan protokol kesehatan untuk sektor transportasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya