Pengusaha Sesalkan Keputusan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dinilai tidak perlu lagi dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 19:15 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 19:15 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Komite Tetap Industri Hulu & Petrokimia Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Achmad Widjaja, menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Hal ini terutama karena program vaksinasi Covid-19 juga sudah berjalan dan berkelanjutan.

"Harusnya kalau sudah ada program vaksin dan masing-masing punya protokol yang tegas, seharusnya tidak perlu diteruskan (PPKM)," kata Achmad Widjaja kepada Liputan6.com pada Jumat (19/3/2021).

Jika pemerintah masih saja melakukan perpanjangan pembatasan kegiatan, ia menilai pemerintah belum yakin dengan vaksin yang berjalan.

"Seharusnya tidak perlu ada isu seperti itu karena vaksin telah segitu maraknya dikumandangkan, sedangkan kondisi kalau kita masih pakai istilah ini dan itu, berarti pemerintah belum yakin dengan vaksin yang berjalan. Itu yang perlu digarisbawahi," jelasnya.

Ia mengatakan, jika vaksin sudah berjalan serta berkesinambungan dan beraliansi dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka pemerintah harus memberikan ketegasan kepada siapapun yang melanggar protokol.

"Bukan berarti setelah vaksin tidak ada protokol, itu berarti salah pemerintah. Hanya perlu ada ketegasan, asal jangan sedikit-sedikit ada pasal kompromi," tuturnya.

Ia pun mengimbau agar program vaksinasi terus berjalan. Kehadiran vaksin, katanya, juga membuka ruang bagi para pelaku usaha untuk melanjutkan bisnisnya dengan lebih baik.

"Buat apa perpanjang kalau paralel vaksinnya tidak berfungsi, sama aja apa yang mau diberikan harapan. Karena dunia usaha perlu kepastian dan kalau diperpanjang terus berarti pemerintah belum ada kepastian. Sendiri takut dong pemerintah," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Diperpanjang: Belajar di Kampus Tatap Muka, Gelaran Seni Budaya Diizinkan

FOTO: RTH Jakarta Sudah Mulai Dibuka
Anak-anak bermain di Taman Puring, Jakarta, Minggu (14/3/2021). Mulai 13 Maret 2021, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali membuka 28 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ibu Kota di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 15 provinsi mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 6 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa perubahan kebijakan dalam perpanjangan PPKM mikro ini. Salah satunya kegiatan belajar di perguruan tinggi atau kampus yang bisa dilakukan secara tatap muka.

"Di sini kegiatan belajar/mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).

Dia menyampaikan, perizinan kegiatan belajar tatap muka di kampus selama perpanjangan PPKM ini akan dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan.

Kedua, Airlangga melanjutkan, di masa perpanjangan PPKM pemerintah juga mengizinkan diadakannya kegiatan seni budaya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan pengunjung.

"Terkait kegiatan seni budaya, diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Airlangga juga menginstruksikan seluruh gubernur yang wilayahnya diwajibkan melaksanakan PPKM mikro untuk membuat aturan turunan terkait itu.

"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Surat Edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," ucapnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya