Menko Airlangga Klaim PPKM Mikro Berhasil Tekan Kasus Positif Corona

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 14:53 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 14:39 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dilakukan pemerintah berjalan efektif. Hal ini tercermin dari jumlah dan presentasi kasus aktif mengalami penurunan yang sangat signifikan.

"Sejak kasus aktif tertinggi di 5 Februari 2021 kasus aktif menurun sebesar 44.919 kasus atau turun minus 25,42 persen," katanya dalam konferensi pers, secara virtual di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia mengatakan tren kasus aktif di 10 provinsi hingga per 15 Maret 2021, semuanya telah berhasil menurunkan kasus aktif dibandingkan sebelum masa PPKM. Misalnya saja Provinsi DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur berhasil menurunkan jumlah kasus aktif dalam delapan pekan pelaksanaan PPKM.

Kemudian tren kesembuhan di 10 provinsi, hinggga per 15 Maret 2021 juga berhasil meningkatkan angka kesembuhan dibanding masa sebelum PPKM. termasuk tiga provinsi di luar Jawa dan Bali. Sementara tren kematian di 10 provisni juga berhasi diturunkan, seperti terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Selanjutnya tren kepatuhan protokol kesehatan di 10 provinsi selama pelaksanaan PPKM juga terjadi peningkatan kedisiplinan. Adapun selama satu pekan terakhir, terdapat 76 atau (17,97 persen) dari 423 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Bertambah 5 Provinsi

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro  mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini dilakukan pada RT RW pada desa atau kelurahan di kabupaten kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Kemudian pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.

"Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai dengan 5 April 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Adapun parameter penetapan daerah atau provinsi kabupaten kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kemudian zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Menko Airlangga menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring tatap muka.

Itu dilakukan untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan berbasis Perda dengan penerapan Protol kesehatan.

"Kemudian kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 20 persen dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya