Caplok 3.000 Menara IBST, Tower Bersama Minta Restu Pemegang Saham

PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk akan meminta persetujuan pemegang saham untuk pembelian menara 3.000 menara telekomunikasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Mar 2021, 12:39 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2021, 12:39 WIB
20161102-Menara Tower-Jakarta- Angga Yuniar
Menara jaringan telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, Jakarta, Rabu (2/11). Indonesia menargetkan menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia tenggara tahun 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), penyedia jasa infrastruktur telekomunikasi terintegrasi  melalui anak usahanya PT Tower Bersama berencana membeli sebanyak-banyaknya 3.000 menara telekomunikasi milik PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).

Selain itu, penyewaan atas sebanyak-banyakan 32 tanah atau lahan milik IBST yang terkait dengan menara telekomunikasi yang akan diambilalih. Rencana transaksi pembelian menara milik IBST itu sebesar Rp 3,97 triliun. Sedangkan pembelian 32 tanah senilai Rp 10,82 miliar.

32 lahan dengan bentuk kepemilikan tunggal itu di Banten, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (27/3/2021), nilai rencana transaksi itu mencapai 60,4 persen dari nilai ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September sebesar Rp 6,60 triliun.

Dengan demikian, nilai rencana transaksi perseroan tersebut masuk kategori transaksi material di atas 50 persen dari ekuitas perseroan pada tanggal penilaian.

Oleh karena itu, diperlukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) seperti diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK Nomor17/POJK.04/2020) tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk akan meminta persetujuan pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi itu dalam RUPSLB pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 10.00-selesai.

Sebelumnya perseroan telah teken perjanjian jual beli aset bersyarat yang dibuat pada 21 Desember 2020 antara IBST dan TBIG. Kemudian diubah dengan variasi perjanjian jual beli bersyarat pada 4 Januari 2021.

Perseroan menyatakan Tower Bersama akan membayar pembelian menara dalam rupiah dengan bentuk tunai atau dengan wire transfer.

Dengan transaksi pembelian menara ini melengkapi strategi utama perseroan untuk fokus pada pertumbuhan organik. Perseroan mengharapkan dapat berkontribusi positif bagi kinerja keuangan konsolidasi perseroan pada masa yang akan datang perseroan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ekspansi Usaha di Infrastruktur Telekomunikasi

20161102-Menara Tower-Jakarta- Angga Yuniar
Teknisi turun dari menara jaringan telekomunikasi usai melakukan perawatan, Jakarta, Rabu (2/11). Pemerintah berharap masyarakat akan semakin dapat menikmati manfaat digital sesuai dengan target pemerintah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal ini karena menara-menara itu telah memiliki kontrak jangka panjang dengan operator telekomunikasi Indonesia dan memiliki prospek pertumbuhan kolokasi.

Selain itu, perseroan dapat mengembangkan usaha dan ekspansi usaha di bidang infrastruktur telekomunikasi sehingga beerdampak terbaik pada seluruh pemegang saham perseroan.

Untuk membiayai transaksi tersebut, Tower Bersama akan mencairkan pinjaman dari salah satu fasilitas pinjaman revolving sebesar Rp 3,99 triliun.

Pinjaman itu untuk membiayai pembelian menara telekomunikasi milik IBST dan sewa lahan selama 10 tahun milik IBST yang terkait dengan menara yang akan diambil alih. 

Perseroan menyatakan, beberapa rasio keuangan utama perseroan yang terpengaruh rencana transaksi itu juga mengalami perubahan antara lain rasio utang terhadap aset (DAR) meningkat dari 0,71 menjadi 0,74. Lalu rasio utang terhadap ekuitas (DER) meningkat dari 3,71 menjadi 4,31.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya