Dukung Modal Kerja, Garuda Indonesia Addendum Perjanjian Pinjaman

PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) teken addendum perjanjian pemberian pinjaman dengan Bank Mandiri pada 30 Maret 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Apr 2021, 09:37 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi Pesawat Terbang
Pesawat Terbang Garuda Indonesia (Liputan6.com/Fahrizal Lubis)

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) teken addendum perjanjian pemberian pinjaman dan treasury line dengan Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 2,4 triliun dan USD 300 juta pada 30 Maret 2021.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat, (2/4/2021), berdasarkan perjanjian itu, para pihak sepakat memperpanjang kembali jangka waktu perjanjian dari yang semula berlaku sejak 16 Desember 2020 hingga 31 Maret 2021 menjadi 30 Maret 2021-31 Desember 2021 atas perbankan dari Bank Mandiri berupa fasilitas non cash loan-customized IGF dan fasilitas treasury line yang telah dilaksanakan bertahap sejak 2016.

Disamping perubahan jangka waktu tersebut, terdapat pula perubahan jumlah fasilitas treasury line dari yang sebelumnya sebesar USD 300 juta menjadi USD 150 juta. Selain itu, tidak terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya, termasuk mengenai bunga dan jaminan.

Sementara untuk fasilitas non cash loan customized IGF, jumlah fasilitas tetap sama sebesar Rp 2,4 triliun, dan tidak terdapat perubahan atas ketentuan persyaratan lainnya, termasuk mengenai bunga dan jaminan.

PT Garuda Indonesia Tbk melaksanakan transaksi itu untuk memperpanjang jangka waktu hingga 31 Desember 2021 atas outstanding fasilitas non cash loan-customized IGF untuk mendukung kebutuhan modal kerja perseroan sebelumnya. Namun, tidak terbatas pada pembelian bahan bakar yang merupakan penunjang kegiatan usaha utama perseroan.

"Terdapat kebutuhan perseroan untuk pelaksanaan transaksi lindung nilai sebagai upaya mitigasi risiko perseroan yang berasal dari pergerakan nilai tukar mata uang asing,” tulis Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio dalam keterbukaan informasi BEI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sesuai Peraturan OJK

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun berdasarkan POJK 17/2020, transaksi tersebut merupakan transaksi material yang wajib diumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan tidak diwajibkan untuk menggunakan penilai karena merupakan transaksi pinjaman yang diterima Perseroan secara langsung dari bank.

Dewan komisaris dan direksi perseroan menyatakan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi antara perseroan dengan Bank Mandiri yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan (POJK 42/2020).

Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 1 April 2021, saham GIAA stagnan di posisi Rp 332 per saham. Saham GIAA dibuka naik dua poin ke posisi Rp 334 per saham. Saham GIAA berada di level tertinggi Rp 340 dan terendah Rp 328 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.569 kali dengan nilai transaksi Rp 3,8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya