PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Investor Wajib Perhatikan Ini

Pengamat Pasar Modal dan Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menegaskan, secara umum pasar tak akan terlalu berpengaruh dengan PPKM Darurat.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 04 Jul 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 12:00 WIB
Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Suasana jalan protokol Ibu Kota yang tampak sepi di kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat dinilai akan berimbas pada penurunan sejumlah sektor, seperti retail dan pariwisata.

Untuk bursa saham, investor diimbau untuk selalu  mencermati emiten dan pertumbuhan pasar saham sebelum melakukan investasi. Meski demikian, Pengamat Pasar Modal dan Direktur Anugerah Mega Investama, Hans Kwee menegaskan, secara umum pasar tak akan terlalu berpengaruh dengan PPKM Darurat.  

"Dengan ada PPKM Darurat, investor harus mencermati seluruh faktor. Tapi secara umum pasar enggak terlalu takut juga karena memang kalau dibilang benar-benar ketat juga enggak ketat sekali," katanya kepada Liputan6.com, ditulis Minggu (4/7/2021).

Hans juga menuturkan, kebijakan yang diambil pemerintah dinilai tepat karena lonjakan kasus COVID-19 yang terus terjadi di Indonesia mampu mempengaruhi sektor ekonomi termasuk bursa saham.

"Iya, pasar masih biasa ya, pengaruhnya enggak besar sekali dengan PPKM Darurat. Karena memang pasar juga berpikir kalau pemerintah enggak melakukan apa-apa bisa saja nantinya akan kacau juga, tentu itu lebih mengkhawatirkan bagi pasar," ujarnya.

Dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah tahun lalu, Hans juga menyebut PPKM Darurat masih tergolong lebih longgar, sehingga pasar tak perlu terlalu khawatir.

"Sebenarnya ini jauh lebih lebih longgar dibandingkan tahun lalu (PSBB). Hal ini juga yang membuat pasar tidak terlalu khawatir dengan kebijakan yang diambil pemerintah," tuturnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ketentuan Selama PPKM Darurat

Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas Dishub melakukan penyekatan di salah satu jalan di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut rincian ketentuan selama PPKM Darurat:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

7. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.


Selanjutnya

Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas Dishub melakukan penyekatan di salah satu jalan di Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

8. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya