Polres Karawang Jaga 6 Titik Penyekatan Selama 24 Jam Saat PPKM Darurat

Polres Kabupaten Karawang menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2021, 05:23 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 05:23 WIB
Pemudik Bermotor Padati Pos Penyekatan
Petugas Kepolisian melakukan penyekatan pemudik motor di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422H petugas gabungan memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Kabupaten Karawang menyiapkan enam titik penyekatan untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Untuk mengurangi mobilitas masyarakat, kita mendirikan enam pos penyekatan selama PPKM Darurat," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra, di Karawang, Sabtu (3/7/2021).

Enam titik penyekatan tersebut adalah perbatasan atau pintu masuk wilayah Karawang seperti di Balonggandu Jatisari, Batujaya, Pabayuran, Tanjungpura, akses Tol Karawang Barat dan Karawang Timur, seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, pos penyekatan itu akan dijaga selama 24 jam. Jadi petugas gabungan di pos penyekatan itu berjaga secara bergantian.

Setiap petugas gabungan di pos penyekatan wajib melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PPKM Darurat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Syarat Perjalanan

Di pos penyekatan tersebut, kata Rama, hanya masyarakat atau pengendara yang memiliki sertifikat vaksin atau surat hasil negatif tes swab yang boleh melintas.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil swab negatif, maka tidak boleh melintas dan diarahkan putar balik.

PPKM Darurat itu sendiri sudah diberlakukan mulai Sabtu ini hingga Selasa 20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat, Polres Karawang akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan bagi yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya