Restrukturisasi Utang, ARTI Gelar Private Placement

PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) akan melepas sebanyak 14.869.157.873 saham seri C dalam rangka private placement.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Jul 2021, 09:02 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 09:02 WIB
IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar grafik pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) berencana melakukan konversi atas utang-utang Perseroan kepada PT Ratu Prabu dengan total sebesar Rp 743.46 miliar, menjadi penyertaan saham melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (26/7/2021), Perseroan akan melepas sebanyak 14.869.157.873 saham seri C dengan nilai nominal Rp 50 per lembar saham, atau sekitar Rp 743,46 miliar.

Saham seri C yang dilepas setara 65,48 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pengeluaran saham baru tersebut.

Sehubungan dengan rencana transaksi, Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB pada Selasa, 31 Agustus 2021, untuk memperoleh persetujuan Pemegang Saham Perseroan atas rencana transaksi.

Mulanya PT Lekom Maras dan Perseroan berutang kepada PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) dengan jaminan tanah pribadi milik Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras.

Pada 2019, PT Lekom Maras menerima keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga Perseroan dan PT Lekom Maras wajib melunasi utang Bank Mega. Utang tersebut lalu dibayar oleh Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras berupa penyerahan aset jaminan (AYDA) kepada Bank Mega.

Dengan demikian, Perseroan berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras sebesar Rp 46.98 miliar, dan PT Lekom Maras berhutang kepada Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras sebesar Rp 696.48 miliar.

Pada 29 September 2020, Perseroan dan PT Lekom Maras menandatangani Perjanjian Pinjaman Dengan Hak Konversi dengan Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras. Sehingga atas utang tersebut dapat dilunasi baik secara tunai atau dengan konversi utang menjadi saham.

Pada hari yang sama, Burhanuddin Maras dan Derek Prabu Maras mengalihkan hak tagihnya atas utang Perseroan kepada PT Ratu Prabu, serta mengalihkan hak tagihnya atas utang PT Lekom Maras juga kepada PT Ratu Prabu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Skema Restrukturisasi

IHSG Dibuka di Dua Arah
Layar informasi pergerakan harga saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada 31 Maret 2021, Perseroan, PT Lekom Maras, PT Ratu Prabu, Burhanuddin Bur Maras dan Derek Prabu Maras telah menandatangani Surat Perjanjian Pokok Restrukturisasi Utang dengan tujuan untuk mengatur skema restrukturisasi Utang dalam group Perseroan.

Skema restrukturisasi utang group Perseroan secara garis besar dilakukan dengan dua cara. Pertama, Perseroan akan membayar utang Perseroan kepada PT Ratu Prabu sebesar Rp 46.98 miliar dengan cara konversi utang menjadi saham yang merupakan bagian dari Rencana Transaksi.

Kedua, Perseroan telah menggantikan kedudukan PT Lekom Maras sebagai debitur atas utang sebesar Rp 696.48 triliun kepada PT Ratu Prabu dengan cara novasi (pembaharuan) utang subjektif pasif sesuai dengan Perjanjian Novasi pada 31 Maret 2021.

Selanjutnya Perseroan akan melakukan pembayaran utang tersebut kepada PT Ratu Prabu dengan cara konversi utang menjadi saham yang juga merupakan bagian dari rencana transaksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya