Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) seiring mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip untuk semua kartu yang diterbitkan di Indonesia mulai 1 Desember 2021.
Oleh karena itu, setelah 30 November 2021, kartu yang tidak terdapat chip di kartu debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, Tabunganku, BCA Dollar, simpanan pelajar dan BCA Cash wajib ditukar dengan yang ada chip. Hal ini seiring kartu tanpa chip tidak bisa lagi digunakan untuk bertransaksi dan otomatis terblokir.
Baca Juga
BCA mengimbau nasabah segera menggantikan kartu tanpa biaya (gratis). Untuk menjaga agar transaksi kartu tetap lancar melalui:
Advertisement
- Mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia.
Cek lokasinya di: bca.id/csdigital, khusus untuk kartu Debit BCA dan Xpresi BCA
- Halo BCA di 1500888 atau aplikasi haloBCA (biaya pengiriman Rp. 20ribu)
- Kantor Cabang BCA terdekat
Khusus Simpanan Pelajar dan BCA Cash penggantian kartu hanya bisa dilakukan melalui Kantor Cabang BCA terdekat.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaat
Mengutip laman bca.co.id, penukaran kartu debit chip ini juga memiliki manfaat antara lain melakukan transaksi debit online untuk berbelanja online, berlangganan aplikasi musik dan film, serta beli voucher game.
"Kartu debit berteknologi chip lebih aman sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu,” tulis perseroan.
Advertisement