Informasi Umum
PengertianMenurut Bank Sentral, kartu ATM adalah kartu terbitan bank yang berguna untuk mengoperasikan automatic teller machine atau ATM. Dengannya, pemilik bisa melakukan banyak transaksi, seperti tarik tunai, transfer, payment, isi ulang pulsa, dll. Sehingga nasabah tidak perlu datang ke bank untuk menemui teller untuk urusan itu. Cukup cari ATM yang tersebar dan bisa dijalankan 24 jam nonstop.

Kartu ATM Pakai Chip, Transfer Dana Bisa Sampai Rp 50 Juta

Bank Indonesia pada 30 Desember 2015 telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/51/DKSP ‎yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan teknologi chip pada kartu debet atau ATM. Dengan adanya chip, transfer dana lewat ATM bisa mencapai Rp 50 juta per hari

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran‎ Farida Peranginangin mengungkapkan perubahan ini dinilai perlu mengingat aturan terahir hal ini dikeluarkan pada 2008.

"‎Itu ditetapkan sejak 2008, jadi sudah 8 tahun lalu, sehingga dirasa perlu untuk mengupgrade sejalan impelemntasi penggunaan chip yang lebih aman, dan kebutuhan masyarakat yang meningkat," kata dia seperti ditulis, Jumat (8/1/2016).

Farida menjelaskan, jika sebuah kartu ATM sudah dimigrasi menggunakan chip, maka nasabah bisa melakukan tarik tunai setiap harinya maksimal Rp 15 juta. Ini meningkat jika dibandingkan sebelumnya hanya Rp 10 juta per hari.

Tidak hanya itu, upgrade juga dilakukan besaran maksimal transfer dengan menggunakan kartu ATM per harinya. Dari sebelumnya hanya dibatasi Rp 25 juta per hari, kini nasabah bisa mentransfer dana Rp 50 juta per harinya.

"Kenapa yang tarik tunai peningkatannya tidak sebesar yang transfer, karena Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk bertransaksi non tunai," tegas Farida.

Sebelumnya, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/52/DKSP mengenai kewajiban penggunaan tekhnologi chip dalam kartu debet atau kartu ATM. Dalam SEBI tersebut BI juga mewajibkan perbankan untuk menerapkan penggunan PIN enam digit‎.

Farida mengungkapkan keputusan ini diambil merupakan hasil refisi ketentuan BI sebelumnya dimana kewajiban penggunaan Chip pada 31 Desember 2015.

‎"BI tanya ke Industri dan perhatikan semua kepentingan, jangan sampaii ini ongkos terlalu besar, karena kalau 119 juta pengguna kartu debet itu seretak harus migrasi ongkos terlalu besar dan menjadi inefisiensi, sehingga dipetakanlah, jadwalnya diundur menjadi selambat-lambatnya 31 Desember 2021," kata Farida.‎

‎Dalam ketentuan tersebut, BI juga memberikan opsi kepada perbankan dan nasabah untuk tetap menggunakan teknologi magnetic stripe yang saat ini digunakan setelah tahun 2021. Hal ini dikarenakan adanya segmen tertentu yang memang membutuhkan teknologi magnetic stripe.

Hanya saja, kelonggaran itu diberikan dengan ketentuan yang harus disepakati dengan para nasabah. Syarat untuk tidak mengubah teknologi magnetic stripe ke tekhnologi chip yaitu saldo ATM tidak boleh melebihi Rp 5 juta.

Adapun proses migrasi tersebut BI memberikan beberapa tahapan. Pada 1 Januari 2019 perbankan harus melakukan migrasi teknologi kartu atm lama dengan menggunakan chip minimal 30 persen dari total ‎atm yang diterbitkannya.

Pada 1 Januari 2020 minimal yang harus dilakukan migrasi sebesar 50 persen. Kemudian pada 1 Januari 2021 setidaknya 80 persen kartu ATM harus sudah menggunakan tekhnologi chip. Selanjutnya di 1 Januari 2022 seluruh ATM harus sudah termigrasi.

 

Rahasia Kartu ATM yang Tak Banyak Orang Tahu

1. Arti nomor di depan kartu

Hampir seluruh kartu ATM, baik debet atau kredit, memiliki 16 digit angka di depannya, tapi ada pula yang menggunakan 13 atau 19 digit. Namun apakah arti dari angka-angka tersebut?

Digit pertama dari nomor merupakan sistem identifikasi. Jadi, angka pertama untuk kartu berlogo Visa biasanya memakai angka 4, sedangkan kartu berlogo MasterCard dimulai dari 5.

Lalu 5 digit berikutnya merupakan nomor bank penerbit kartu tersebut. Terakhir, 9 digit berikutnya merupakan cara bank untuk mengidentifikasi pemilik kartu.

 

2. Dilindungi Watermark

Watermark yang digunakan tiap kartu pun berbeda tergantung penyedia. Sebagai contoh, pada kartu Visa, logo yang terlihata adalah huruf V, kartu MasterCard ada huruf M dan C, sedangkan di kartu American Express ada logo seekor elang.

 

3. Nomor di bagian belakang kartu

Meski terlihat biasa, nomor yang terletak bagian belakang kartu harus dijaga kerahasiannya. Sebab, fungsinya hampir serupa dengan PIN.

Nomor yang dikenal sebagai CVV (untuk kartu Visa) dan kode CVC (untuk MasterCard), merupakan singkatan dari Card Verification. Sesuai namanya, angka ini digunakan untuk memverifikasi kartu pengguna.

Melalui CVV, pengguna dapat melakukan transaksi tanpa memakai kartu sebenarnya. Karena itu, nomor ini biasanya menjadi syarat untuk melakukan transaksi online.

 

New Section

Kelebihan kartu ATM chip, yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Transaksi lebih aman

Kartu ATM berbasis chip menjanjikan transaksi perbankan yang lebih aman. Kartu ATM sangat rentan menjadi tujuan kejahatan dan penyalahgunaan. Beberapa kasus pembobolan ATM disebabkan oleh penggandaan ATM yang masih berbasis magnetic stripe.

Dengan menggunakan kartu berbasis chip, transaksi lebih aman karena data tidak mudah digandakan atau diskimming. Kartu ATM dengan teknologi chip kecil kemungkinan untuk dipalsukan. PIN yang sudah tertanam pada kartu chip membuat data hanya bisa diproses apabila PIN yang dimasukkan pada mesin ATM atau EDC benar.

 

2. Kapasitas penyimpanan data lebih besar

Kapasitas penyimpanan data yang ada pada chip cukup besar. Ini berpengaruh pada kecepatan transaksi. Teknologi chip pada kartu ATM lebih unggul dari pita magnetik karena memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih besar. Penyimpanan yang besar membuat ATM lebih mudah dibaca mesin ATM atau EDC.

 

3. Nominal transaksi lebih besar

Dengan teknologi chip, nominal transaksi yang bisa dilakukan oleh nasabah bisa lebih tinggi dibanding kartu dengan magnetic stripe. Sebagai insentif penggunaan chip pada kartu ATM/Debit, Bank Indonesia (BI) menaikkan batas tarik tunai lewat mesin ATM, dari maksimal Rp 10 juta per hari menjadi Rp 15 juta per hari. Untuk transfer antarbank dari maksimal Rp 25 juta per hari menjadi Rp 50 juta per hari. Limit ini disesuaikan juga dengan jenis kartu dan kebijakan dari bank penerbit kartu.

 

4. Tidak mudah digandakan

Kartu berbasis chip tidak mudah digandakan karena data disimpan di dalam chip dan keasliannya dapat dipastikan dengan metode offline dan online CAM. Sementara kartu ATM berbasis magnetic stripe mudah digandakan karena data nomor kartu, expire date, nama nasabah dan informasi lainnya disimpan pada magnetic stripe.

 

5. Mengurangi risiko pencurian data

Data nasabah yang terekam di kartu ATM berbasis chip lebih aman dibandingkan kartu ATM berbasis magnetic stripe. Kartu ATM berbasis chip memiliki otentifikasi akses ke jaringan ATM atau EDC, sedangkan magnetic stripe, belum memiliki proteksi sehingga rawan dibaca dan dicuri.

 

6. Kartu lebih kuat

Fisik kartu ATM berbasis chip lebih kuat ketimbang kartu magnetic chip. Pada kartu ATM magnetic stripe, terdapat pola garis hitam memanjang di belakang kartu, dimana putih hitam di belakang kartu menyimpan data yang akan terbaca ketika melakukan transaksi.

Jika pita hitamnya rusak, maka kartu akan sulit dibaca. Sementara, ATM berbasis chip memiliki chip di kiri depan kartu yang menyimpan data jauh lebih banyak dan lebih kompleks.

 

Cara mengganti kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip

Penggantian kartu ATM bisa dilayani langsung di bank tempat ATM diterbitkan. Anda bisa datang langsung ke bank dan menuju layanan customer service untuk mengganti kartu ATM. Sebagian besar bank saat ini tidak membebankan biaya untuk penggantian kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip.

Sejumlah bank menentukan batas waktu dan jadwal untuk mengganti kartu ATM. Berikut ketentuan waktu dari beberapa bank:

Bank Mandiri

Bank Mandiri memblokir penggunaan kartu ATM magnetic stripe secara bertahap. Untuk kartu yang memiliki masa kadaluarsa 2021-2022, pemblokirannya sudah dilakukan sejak 1 April 2021 lalu. Untuk yang masa kadaluarsanya 2023-2025, pemblokirannya dilakukan pada 1 Juni 2021. Lalu, untuk yang masa kadaluarsanya 2026-2030, pemblokirannya mulai dari 1 Juli 2021.

 

BNI

Nasabah bank BNI dapat segera menukar kartu model lamanya hingga 30 November 2021 mendatang, khususnya bagi mereka yang belum menukar hingga 30 April lalu. Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan kartu debit berbasis magnetic stripe.

 

BRI

BRI memberi batas waktu penggantian kartu ATM dari magnetic stripe menjadi chip hingga 31 Desember mendatang. Penukaran dapat dilakukan di 9000 unit kerja BRI di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya.

 

BTN

Pemegang kartu ATM BTN non chip tidak bisa menggunakan kartunya lagi mulai 7 Juni 2021 mendatang. Nasabah dapat menukarkan kartunya menjadi berbasis chip secara gratis di seluruh kantor cabang BTN.

 

BCA

Kartu ATM magnetic stripe milik BCA tidak akan bisa digunakan per 1 Januari 2022. Oleh karenanya, nasabah dengan kartu model ini harus segera menggantinya ke kartu model chip melalui customer service atau datang langsung ke kantor cabang BCA.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading