Liputan6.com, Jakarta - Harga penawaran tender wajib saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) ditetapkan sebesar Rp 80 per saham atas maksimal sebanyak 1.164.429.200 saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 21,01 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh DGIK.
Hal tersebut dikutip dari prospektus Nusa Konstruksi Enjiniring yang disampaikan ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), yang dikutip Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga
Harga Penawaran Tender Wajib tersebut dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp80 per saham, atau harga rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak 9 Juli 2021-6 Oktober 2021.
Advertisement
Berdasarkan data harga saham DGIK, harga rata-rata tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum 7 Oktober 2021 adalah Rp77,74, per saham. Selanjutnya dilakukan pembulatan ke atas.
Tender wajib ini dilakukan guna memenuhi ketentuan regulator, sesuai dengan POJK No. 9/2018. Nilai total Penawaran tender wajib tersebut maksimal sebesar Rp93.154.336.000.
Tender wajib ini dilakukan karena ada pemegang saham pengendali baru, yaitu PT Global Dinamika Kencana (GDK) yang telah membeli sebanyak 2.873.092.300 saham DGIK atau setara 51,85 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Saham tersebut dibeli dari PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, dengan nilai transaksi sebesar Rp Rp229.847.384.000.
Penawaran Tender Wajib ini dilakukan selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 hari setelah pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib dalam surat kabar, yang dimulai pada 9 Desember 2021 dan akan berakhir pada 7 Januari 2022.
Untuk Pembelian dan Pembayaran jual beli saham dalam rangka penawaran tender wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib melalui mekanisme crossing pada
BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
Seluruh pembayaran atas Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham yang ikut serta dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan akan dilakukan dalam mata uang Rupiah pada 14 Januari 2022 (Tanggal Pembayaran).
Pengendali Baru, GDK sudah menyatakan kesanggupannya dalam pelaksanaan tender wajib ini. Pihaknya memiliki dana yang berasal dari dana internal dan/atau sumber pendanaan lainnya yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemegang Saham
Sebelum pembelian saham oleh GDK ini, PT Lintas Kebayoran Kota merupakan pemegang saham pengendali DGIK. Berdasarkan informasi yang dikutip, GDK merupakan pemilik perusahaan konstruksi bernama PT Dirgantara Yudha Arta (Dirgantara).
Karena sebelumnya keempat pemegang saham inilah yang menjual saham DGIK, yaitu
PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, maka keempat pihak tersebut dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender
Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.
Beberapa pemegang saham DGIK telah menyatakan tidak akan berpartisipasi untuk mengambil bagian dalam Penawaran Tender Wajib yang akan dilaksanakan oleh GDK, yaitu
- OCBC Sec Pte Ltd S/A Hudson River Group Pte Ltd selaku pemegang saham sebanyak 579.958.200 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Limex Indonesia selaku pemegang saham sebanyak 296.651.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. 002/Dir.LI/GDK/X/2021tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Dirgantara Yudha Artha selaku pemegang saham sebanyak 8.662.700 saham DGIK berdasarkan Surat No. 125/Akadm-DYA/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021,
- PT Kapitalindo Sejahtera Mandiri
selaku pemegang saham sebanyak 252.530.100 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) saham DGIK berdasarkan Surat No. 010/KSM-
Adm/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021,
- PT Indodexa Wira Buana selaku pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat
No. J151-KTR.S018-IWB/10-21 tanggal 6 Oktober 2021,
- PT Permata Buana International sebagai pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S019-PBI/10-21tanggal 5 Oktober 2021,
- Dudung Purwadi sebagai pemegang saham sebanyak 150.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,
- Ongky Abdulrahman sebagai pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- Sutiono Teguh selaku pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,
- Ir Abraham Arief selaku pemegang saham sebanyak 21.050.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,
- Bimen Siswanto selaku pemegang saham sebanyak 8.130.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021, dan
- PT Bina Bangun Abadi selaku pemegang saham sebanyak 7.225.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S017-BBA/10-21 tanggal 2 Oktober 2021.
Reporter: Elizabeth Brahmana
Advertisement