Harga Penawaran Tender Wajib DGIK Ditetapkan Rp 80 per Saham

Nilai total Penawaran tender wajib saham DGIK tersebut maksimal sebesar Rp93.154.336.000.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 19:29 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 19:29 WIB
Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Harga penawaran tender wajib saham PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) ditetapkan sebesar Rp 80 per saham atas maksimal sebanyak 1.164.429.200 saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya 21,01 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh DGIK.

Hal tersebut dikutip dari prospektus Nusa Konstruksi Enjiniring yang disampaikan ke regulator, PT Bursa Efek Indonesia (Bursa/BEI), yang dikutip Liputan6.com, Rabu (8/12/2021).

Harga Penawaran Tender Wajib tersebut dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara Harga Pengambilalihan, yaitu sebesar Rp80 per saham, atau harga rata-rata harga tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Pengambilalihan, yaitu sejak 9 Juli 2021-6 Oktober 2021.

Berdasarkan data harga saham DGIK, harga rata-rata tertinggi harian saham yang diperdagangkan di BEI selama 90 hari terakhir sebelum 7 Oktober 2021  adalah Rp77,74, per saham. Selanjutnya dilakukan pembulatan ke atas.

Tender wajib ini dilakukan guna memenuhi ketentuan regulator, sesuai dengan POJK No. 9/2018.  Nilai total Penawaran tender wajib tersebut maksimal sebesar Rp93.154.336.000.

Tender wajib ini dilakukan karena ada pemegang saham pengendali baru, yaitu PT Global Dinamika Kencana (GDK) yang telah membeli sebanyak 2.873.092.300 saham DGIK atau setara 51,85 persen dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Saham tersebut dibeli dari PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, dengan nilai transaksi sebesar Rp Rp229.847.384.000.

Penawaran Tender Wajib ini dilakukan selama 30 Hari Kalender yang dimulai 1 hari setelah  pengumuman Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib dalam surat kabar, yang dimulai pada 9 Desember 2021 dan akan berakhir pada  7 Januari 2022.

Untuk  Pembelian dan Pembayaran jual beli saham dalam rangka penawaran tender wajib ini akan dilakukan melalui BEI dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Keterbukaan Informasi Penawaran Tender Wajib melalui mekanisme crossing pada

BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 22/2019 dan pembayaran akan  dilakukan sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.

Seluruh pembayaran atas Penawaran Tender Wajib kepada pemegang saham yang ikut serta dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan akan dilakukan  dalam mata uang Rupiah pada 14 Januari 2022 (Tanggal Pembayaran).

Pengendali Baru, GDK sudah menyatakan kesanggupannya dalam pelaksanaan tender wajib ini. Pihaknya memiliki dana yang berasal  dari dana internal dan/atau sumber pendanaan lainnya yang  cukup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh  kepada Pemegang Saham Publik sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib ini.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemegang Saham

IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 1,34% ke level 5.014,08 pada pembukaan perdagangan sesi I, Senin (8/6). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelum pembelian saham oleh GDK ini, PT Lintas Kebayoran Kota merupakan pemegang saham pengendali DGIK. Berdasarkan informasi yang dikutip, GDK merupakan pemilik perusahaan konstruksi bernama PT Dirgantara Yudha Arta (Dirgantara).

Karena sebelumnya keempat pemegang saham inilah yang menjual saham DGIK, yaitu

PT Lintas Kebayoran Kota, PT Lokasindo Aditama, PT Rezeki Segitiga Emas, dan PT Multidaya Hutama Indokarunia, maka keempat pihak tersebut  dikecualikan untuk dibeli sahamnya dalam Penawaran Tender

Wajib ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 9/2018.

Beberapa pemegang saham DGIK telah menyatakan tidak akan berpartisipasi untuk mengambil bagian dalam Penawaran Tender Wajib yang akan dilaksanakan oleh GDK, yaitu

- OCBC Sec Pte Ltd S/A Hudson River Group Pte Ltd selaku pemegang saham sebanyak 579.958.200 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,

- PT Limex Indonesia selaku pemegang saham sebanyak 296.651.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. 002/Dir.LI/GDK/X/2021tanggal 5 Oktober 2021,

- PT Dirgantara Yudha Artha selaku pemegang saham sebanyak 8.662.700 saham DGIK berdasarkan Surat No. 125/Akadm-DYA/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021,

- PT Kapitalindo Sejahtera Mandiri

selaku pemegang saham sebanyak 252.530.100 (dua ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu seratus) saham DGIK berdasarkan Surat No. 010/KSM-

Adm/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021,

- PT Indodexa Wira Buana selaku pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat

No. J151-KTR.S018-IWB/10-21 tanggal 6 Oktober 2021,

- PT Permata Buana International sebagai pemegang saham sebanyak 75.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S019-PBI/10-21tanggal 5 Oktober 2021,

- Dudung Purwadi sebagai pemegang saham sebanyak 150.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,

- Ongky Abdulrahman sebagai pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,

- Sutiono Teguh selaku pemegang saham sebanyak 5.000.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 4 Oktober 2021,

- Ir Abraham Arief selaku pemegang saham sebanyak 21.050.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021,

- Bimen Siswanto selaku pemegang saham sebanyak 8.130.000 saham DGIK berdasarkan Surat tanggal 5 Oktober 2021, dan

- PT Bina Bangun Abadi selaku pemegang saham sebanyak 7.225.000 saham DGIK berdasarkan Surat No. J151-KTR.S017-BBA/10-21 tanggal 2 Oktober 2021.

 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya