Liputan6.com, Jakarta - Maskapai nasional Garuda Indonesia menyikapi secara optimistis putusan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga 20 Juni 2022, yang secara resmi telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada 20 Mei 2022.
Sesuai informasi yang telah disampaikan oleh Tim Pengurus, tahap lanjutan dari proses PKPU Garuda Indonesia ini adalah penentuan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda voting PKPU.
Baca Juga
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menuturkan, perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Advertisement
Perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan kreditur-nya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan Majelis Hakim maupun Tim Pengurus,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
"Kami berharap seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda,” ia menambahkan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kinerja Operasional Garuda Indonesia Mulai Catat Pergerakan Positif
Selama proses PKPU berlangsung dan di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda Indonesia memastikan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan secara optimal, dan secara perlahan mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.
Kinerja operasional Garuda dari pada April 2022 jika dibandingkan dengan periode Februari menunjukkan pertumbuhan angkutan penumpang yang signifikan yakni sebesar 74 persen.
Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai relaksasi kebijakan mobilitas masyarakat, kembali diperbolehkannya aktivitas mudik dan peak season perjalanan selama periode Lebaran.
Sementara itu, di tengah tantangan industri penerbangan global, Garuda Indonesia juga terus mengoptimalkan fokus utilisasi armada pada rute padat penumpang.
Langkah tersebut mulai menunjukkan pergerakan yang positif, yaitu pada akhir April 2022 frekuensi penerbangan tumbuh sebesar 20 persen dibandingkan dengan periode awal Februari 2022 lalu.
"Kami meyakini berbagai upaya adaptasi dalam menyikapi tantangan kinerja industri penerbangan yang semakin dinamis, akan menjadi langkah komprehensif Garuda untuk menjadi entitas bisnis yang semakin agile dan resilient dengan fokus profitabilitas yang terukur dan sustainable," ujar Irfan.
Advertisement
Garuda Indonesia Minta Tambahan 30 Hari Proses PKPU, Negosiasi Alot
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia meminta penambahan waktu 30 hari terkait proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya masih ada proses verifikasi klaim dan negosiasi yang masih berlangsung.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut telah melakukan langkah permohonan tambahan waktu PKPU kepada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022.
Ia menerangkan pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Kemudian mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu, 11 Mei 2022.
Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," terangnya.
Informasi, sebelumnya maskapai Garuda Indonesia mendapat perpanjangan PKPU selama 60 hari. Perpanjangan itu akan berakhir pada 20 Mei 2022.
Optimistis
Irfan mengatakan, PKPU yang berjalan telah membuahkan hasil. Diantaranya membangun optimisme perbaikan bisnis maskapai pelat merah ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," paparnya.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.
Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
"Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan " kata Irfan.
Advertisement