Liputan6.com, Jakarta Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, mendukung langkah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5).
Diketahui, PT Trans Airways sebagai perusahaan terafiliasi dengan kelompok usaha grup CT milik Chairul Tanjung menambah kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sebesar 635,73 juta saham.
Menurut Chairul, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama. Adapun, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
Advertisement
"Ya prinsipnya tentu kita mendukung proses PKPU. Ini kalau dari laporan yang saya terima itu InsyaAllah tidak ada perpanjangan lagi maka tanggal 20 Juni ini itu sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat ya seluruh kreditor daripada Garuda Indonesia. tentu dengan posisi ini itu kondisinya akan jauh lebih baik ya, kondisi Garuda akan jauh lebih sehat," jelasnya dalam acara Jumpa Pers Allo Bank, Kamis (19/5/2022)
Chairul Tanjung melanjutkan, setelah proses PKPU selesai maka akan dilakukan injeksi baru dari pasar modal. Baik melalui rights issue maupun private placement.
"Sekarang lagi di review legalnya. Nah, nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan, tapi sebagian dari kreditur itu akan ada punya rights to konversi," bebernya,
Meski begitu, dirinya enggan menjawab lebih detail terkait kemungkinan Trans Airways melakukan exercise apabila Garuda rights Issue. Pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil dari proses PKPU.
"Ya nanti kita lihat hasil daripada PKPU nya, nanti kita akan berunding dengan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar kan. Jadi, Trans Airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk nanti mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Pemerintah Bakal Lepas Saham Negara di Garuda Indonesia Pasca PKPU
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, pengurangan saham negara (dilusi) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan dilakukan setelah Putusan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).
Dilusi saham ini menjadi opsi Kementerian BUMN yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Opsi ini pun disetujui legislatif melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI dalam rapat kerja pada pertengahan April 2022 lalu. Namun, opsi pengurangan saham ini tidak bisa di bawah 51 persen.
"Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses yang masih di PKPU. DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51 persen. Kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan," kata Erick Thohir di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Advertisement
Terlalu Dini
Kendati memberi lampu hijau untuk pelepasan saham kepada publik, Ia menilai langkah ini masih terlalu dini untuk dibahas lebih lanjut.
"Nah jadi konteksnya itu kita jaga. Tapi terlalu dini bicara Garuda sebelum PKPU-nya putus. Jadi kita tunggu saja yang itu," tegas dia.
Adapun saat ini saham pemerintah di Garuda Indonesia sebesar 60,5 persen. Porsi selanjutnya diambil Trans Airways sebesar 28,2 persen, dan milik publik sebanyak 11,1 persen.
Pengurangan kepemilikan saham negara tersebut bertujuan untuk mengurangi utang emiten penerbangan pelat merah yang mencapai USD 9,8 miliar, atau setara Rp 139 triliun.