Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jika pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat signifikan selama masa pandemi. Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di Pasar Modal telah mencapai 8,62 juta.
"Atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Jumat (27/5/2022),
Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.
Advertisement
Dia juga berpesan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumberdana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakanpinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” lanjut Hoesen.
Hoesen menghadiri seminar yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2022 di Jawa Timur selama 3 hari sejak tanggal 23-25 Mei 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), himpunan dan asosiasi, serta para stakeholders lainnya.
Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama diselenggarakannya program SEPMTdi tahun 2022 karena melihat besarnya potensi Emiten dan investor yang masihdapat terus digali dan dioptimalkan, baik melalui pemanfaatan Pasar Modal sebagaisalah satu alternatif sumber pendanaan usaha, maupun tempat berinvestasi yangaman, nyaman, dan terpercaya.
Investor di Jawa Timur
Sampai posisi 28 April 2022, jumlah investor Pasar Modal di Jawa Timur mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.
Kegiatan SEPMT bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi, baik kepada pemerintah daerah, pelaku industri, asosiasi, dan masyarakat di wilayah Jawa Timur khususnya mengenai perkembangan Pasar Modal Indonesia dan terkait kebijakan yang telah dikeluarkan OJK dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan di daerah.
Di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agartidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkanmasyarakat.
Sebagai komitmen OJK dalam memberikan perlindungan dan upaya peningkatan investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
Ini mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangkamelakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Di samping itu, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui Pasar Modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (SecuritiesCrowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.
Advertisement
Jumlah Platform
Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 ini dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah ini meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.
Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021.
Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal.
Total dana yang dihimpun juga meningkat sebesar 19,84 persen dari Rp 413,19 miliar menjadi Rp 495,18 miliar.
Sementara untuk wilayah Jawa Timur, tercatat jumlah penerbit/pelaku UMKM yangmemanfaatkan SCF sebanyak 17 dengan jumlah investor sebanyak 6.495 dan total dana yang dihimpun sebanyak Rp 25,04 miliar.
Dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh OJK, baik dalam rangka mempermudah pelaku bisnis dan UMKM untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan usaha, maupun upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan investor, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi khususnyadi wilayah Jawa Timur.