Respons Antam Terkait Putusan Kasus Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Budi Said

PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 27 Agu 2022, 12:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2022, 12:29 WIB
Logo PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Logo PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Liputan6.com, Jakarta PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kalah dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha asal Surabaya, Budi Said di tingkat kasasi. 

Akibat hal itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi. Selain itu, PT Antam juga harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000. 

Putusan itu tertuang dalam sidang perkara kasus Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 K/Pdt/2022 Tanggal 29 Juni 2022 BUDI SAID VS PT ANEKA TAMBANG Tbk, (atau disingkat PT ANTAM TBK), dkk.

Menanggapi hasil gugatan, PT Aneka Tambang Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia menyebut perusahaan akan menghormati putusan yang diberikan. 

“Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar pihak Antam, dikutip dari keterbukaan informasi, Sabtu (27/8/2022). 

Adapun pihak Antam menambahkan, selalu berkomitmen untuk menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia. 

Dalam hal ini, Antam menegaskan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. 

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan,” pungkas Antam. 

Sebelumnya, dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak. Kelimanya yaitu PT Antam Tbk sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro sebagai tergugat II, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto sebagai Tergugat III. 

Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai IV, dan Eksi Anggraeni sebagai Tergugat V.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Serba Serbi Kasus 1,1 Ton Emas Antam yang Dimenangkan Budi Said

Harga Emas Antam Kembali Turun
Petugas menunjukkan sampel logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Emiten pertambangan, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) harus menyerahkan emas seberat 1,1 ton atau uang senilai Rp 1,12 triliun kepada Budi Said. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Budi Said.

Kasus bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam pada 2018 senilai Rp 3,5 triliun. Transaksi dilakukan melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam.Dari 7 ton yang disepakati antara Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi.

Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam Tbk. Mahkamah Agung (MA) pun dalam putusannya mengabulkan kasasi crazy rich Surabaya Budi Said.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar Andi Samsan, Rabu, 6 Juli 2022, demikian mengutip kanal Jatim Liputan6.com.

Berikut Liputan6.com telah merangkum fakta menarik terkait gugatan kepada Antam, ditulis Kamis (7/7/2022):

 

Siapa Budi Said?

1. Siapa Budi Said?

Mengutip berbagai sumber, Budi Said merupakan seorang pengusaha di Surabaya, Jawa Timur. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama PT Tridjaya Kartika Grup yang bergerak di bidang properti.

Perusahaan termasuk salah satu pengembang properti di Surabaya. Proyek yang dikerjakan seperti apartemen, plasa, pameran, dan residensial. Tridjaya Kartika Group tersebut memiliki kantor di Puncak Marina Tower 2 Floor 2 Margorejo Indah XVII/2-4.

Perusahaan menggarap proyek residensial antara lain Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur, Florencia Regency di tengah kota Sidoarjo, dan Taman Indah Regency di Sidoarjo, Jawa Timur.

Salah satu proyek properti yang digarap perseroan yaitu Plasa Marina. Proyek ini merupakan pusat perbelanjaan kawasan Surabaya Selatan. Plasa ini memiliki stan-stan yang menyediakan kebutuhan akan elektronik, dan IT Center,serta lainnya. Salah satu ciri khas plasa ini adalah counter-counter HP yang lengkap.

Perjalanan Hukum

Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim.

2. Perjalanan Hukum Gugatan Budi Said

Merasa dirugikan, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan. Tidak hanya Antam, dia juga menggugat sejumlah pihak, yaitu Endang Kusmoro (Tergugat II), Misdianto (Tergugat III), Ahmad Purwanto (Tergugat IV) dan Eksi Anggraeni (Tergugat V).

Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Budi Said memenangkan perkara ini, Namun di pengadilan tingkat banding Antam diputuskan menang. Dia mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) dan berhasil menang.

3. Budi Said Menang Kasasi

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata Andi Samsan

Antam Siapkan Langkah Hukum

Palu Hakim Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan

 

Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarief Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan saat ini tengah menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

“Saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal.

6. Antam Penuhi Hak dan Kewajiban Transaksi

Faisal menegaskan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Hal itu Sejalan dengan komitmen ANTAM untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis perusahaan, termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

“ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya