Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT Aneka Tambang, Tbk terhadap Budi Said. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Aqil mengatakan, putusan PK kedua tersebut bersifat mengikat sehingga tidak dapat menunda eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan MA akan menjadi tidak bermakna jika masih ada kendala dalam proses eksekusi tersebut. Setelah Antam menang PK kedua, tugas selanjutnya adalah bagaimana memastikan eksekusi berjalan dengan lancar. Percuma menang kalau misalnya eksekusinya nanti terkendala," kata Muzakkir kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/5/2025).
Baca Juga
Politisi Partai Demokrat itu juga menegaskan, putusan PK Mahkamah Agung bisa berdampak terhadap aset-aset milik Budi Said. Menurutnya, aset 'crazy rich' asal Surabaya itu bisa saja langsung diblokir dan disita untuk membayar kerugian PT Antam.
Advertisement
"Selain itu, aset-aset Budi Said juga diblokir dan dipergunakan untuk membayar denda dan uang pengganti," tegas Muzakkir.
Karena itu, lanjut Muzakkir, Posisi PK kedua yang diajukan PT Antam adalah sah dan harus langsung dijalankan.
PK Kedua
Sebagai informasi, peninjauan kembali (PK) kedua diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023. PK kedua dapat diajukan jika terdapat dua putusan yang saling bertentangan. Karenanya, kemenangan Antam di PK 2 adalah sah.
Diketahui, pada 11 Maret 2025 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan PT Antam, Tbk. terhadap Budi Said.
Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 itu membatalkan putusan PK 1 yang dimenangkan Budi Said.
"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suharto, dengan 4 anggota majelis hakim lainnya, yakni Syamsul Ma'arif, Prof. Hamdi, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto.
Advertisement
