Bursa Gembok Perdagangan Efek Waskita Karya, Manajemen Buka Suara

Bursa Gembok Perdagangan Efek Waskita Karya dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Feb 2023, 09:31 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 09:31 WIB
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), termasuk saham, obligasi, dan sukuk. Suspensi berlaku sejak perdagangan sesi I Kamis, 16 Februari 2023 kemarin.

Penghentian sementara perdagangan efek WSKT dikarenakan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

Beberapa efek yang dihentikan perdagangannya, antara lain: WSKT, WSKT03BCN2, WSKT03BCN3, WSKT03BCN4, WSKT04CN1, WSKT03A, WSKT03B, WSKT04A, WSKT04B, SMWSKT01A dan SMWSKT01B.

Menanggapi itu, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menjelaskan penundaan pembayaran itu dikarenakan perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.

Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“WSKT bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun ditunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA, di mana standstill ini hanya bersifat sementara,” ujar Ermy kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Hal itu sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, yang mengatakan PT Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan.

“Kami sampaikan pula Penghentian Sementara Perdagangan Efek tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi Keuangan, dan going concern dari Perseroan. Beberapa risiko tersebut telah teridentifikasi oleh Perseroan pada saat memutuskan untuk mengajukan standstill,” imbuh Sekretaris.

Di sisi lain, perseroan juga tetap berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.

 


Alasan BEI Gembok Sementara Perdagangan Saham Waskita Karya

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan saham emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Lantaran, Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Kamis (16/2/2023), berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Waskita Karya," tulis Manajemen BEI, Kamis (16/2/2023).

BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.

Melansir keterangan resminya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Akibat equal treatment tersebut, Waskita Karya melakukan penundanaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan dalam melakukan penyehatan keuangan.

Waskita bukan tidak bisa membayar bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan  ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” kata Ermy, Kamis, 16 Februari 2023.

 

 


Waskita Karya Ajukan Permohonan Standstill

Waskita Karya
(Foto:BUMN)

Selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

Hal ini sejalan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Waskita melalui Wamen II, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Menurut dia, PMN diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi Waskita. Saat ini Perseroan juga sedang melakukan program transformasi, di mana Perseroan melakukan efisiensi terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan serta proses bisnis. 

Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (good corporate tovernance ), serta mengedepankan bisnis yang profitable dan sustainable serta implementasi manajemen risiko yang prudent

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya