Ngaku Pernah Berkurban 99 Sapi, UGB Hanya Potong Lima Ekor

Hal itu diutarakan oleh mantan karyawan UGB, Yunira Suwardani.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Apr 2014, 20:20 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 20:20 WIB
Ustad Guntur Bumi
Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pada Idul Adha tahun lalu, Ustad Guntur Bumi (UGB) mengadakan kurban sebanyak 99 sapi. Dengan jumlah hewan kurban yang fantastis itu banyak yang memuji kemurahan hati UGB. Namun rupanya, tidak semua sapi dipotong oleh mantan suami Puput Melati tersebut.

Hal itu diutarakan oleh mantan karyawan UGB, Yunira Suwardani. Diakuinya, dari 99 sapi yang diumumkan sebagai kurban, ternyata hanya lima ekor sapi yang dipotong.

"Pernah dengar soal UGB kurban 99 ekor sapi kan? Dari kurban 99 sapi, yang dipotong hanya lima ekor. Padahal sehari-hari dia bisa dapat tiga ekor hewan kurban," beber Yunita di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2014).

Tak hanya itu, untuk metode pengobatan, mantan tim pemburu hantu ini mewajibkan pasiennya untuk berkurban dengan harga yang beragam. Jika semakin berat penyakit pasien, maka harga kurban yang diwajibkan juga semakin tinggi.

"Mengenai biaya kurban di UGB ada tarifnya beragam, tergantung pasien. Biasanya pasien disodorkan dari mulai dari harga Rp 5,5 juta sampai Rp 900 juta," kata Yunita.

"Pasien itu pembayaran nggak selalu cash, tapi kadang pakai emas. Kalau dia lihat pasien pakai gelang atau cincin, bisa dipereteli untuk jaminan, mau tak mau pasien menuruti tinggalkan perhiasan sebagai jaminan," sambungnya.

Seperti diketahui, Yunita merupakan seorang mantan karyawan di pengobatan UGB. Cewek 21 tahun ini mengaku tahu adanya penyimpangan yang dilakukan UGB selama melakoni praktik pengobatan alternatif.

Tak hanya diduga melakukan penipuan dan pencabulan, pemilik nama Susilo Wibowo itu juga disebut-sebut telah melakukan kekerasan terhadap pegawainya jika tidak mencapai target pemasukan Rp 100 juta sehari. Pada 30 Maret 2014, Yunita beserta kuasa hukumnya telah melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya dengan dugaan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya