Masih Tercatat Cerai, Puput Melati Tinggal Serumah dengan UGB

Puput Melati dan UGB tiba-tiba rujuk, padahal keduanya sudah resmi bercerai.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 18 Apr 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2014, 12:30 WIB
Ustad Guntur Bumi dan Puput Melati
Ustad Guntur Bumi dan Puput Melati

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan cerai Puput Melati atas suaminya, Ustad Guntur Bumi (UGB) pada 21 Januari lalu. Namun tiba-tiba keduanya mengaku telah rujuk, padahal pengadilan sudah menerbitkan akta cerai Puput dan UGB.

"Iya kami sudah kembali lagi (serumah), alhamdulillah. Yang pasti aku baik-baik saja, sama keluarga, anak-anak dan beliau (UGB)," ungkap Puput Melati dalam wawancara talkshow di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014) malam.

Bahkan, pemilik nama Savia Putri Melati ini mengatakan bahwa dirinya akan selalu menaati UGB sebagai suami, meski banyak hal buruk yang terjadi dalam rumah tangganya.

"Seperti yang selalu aku bilang setiap manusia pasti ada merasakan hal baik dan buruk. Aku rasa ini episode yang harus aku jalani. Sebagai seorang istri, mendoakan dan menerima yang terbaik," kata Puput.

"Pokoknya aku, sebagai istri fitrahnya menaati suami. Apapun, kita percaya sama suami, mendoakan yang terbaik selalu," lanjutnya.

Seperti diketahui, hal itu bertolak belakang dengan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Timur yang mengatakan bahwa keduanya baru boleh rujuk setelah Puput menjalani masa iddah selama tiga bulan setelah perceraian (berakhir pada 21 April 2014).

"Kalau mau menikah lagi, harus menunggu masa iddah Ibu Savia (Puput), baru bisa melakukan pernikahan secara sah yang berlaku di negara ini," tegas Amril Mawardi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Bahkan, pengadilan sempat memberikan peringatan kepada keduanya jika kembali tinggal satu rumah setelah putusan cerai dibacakan. Sebelum Puput dan UGB tercatat di pengadilan sebagai suami-istri sah, keduanya dilarang tinggal satu rumah.

"Di hukum kita (Indonesia) yang boleh serumah adalah suami-istri yang dilindungi lembaga perkawinan. Bila ternyata mereka satu rumah, tidak dalam satu lembaga perkawinan, itu bisa dinilai sendiri ya," pungkas Amril.(Raz)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya