UGB Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, mengaku akan melakukan upaya untuk mengeluarkan suami Puput Melati itu dari sel tahanan.

oleh Julian Edward diperbarui 06 Mei 2014, 16:30 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 16:30 WIB
ugb video
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) resmi ditahan sejak Senin (5/5/2014) malam di Direskrimum Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah, mengaku akan melakukan upaya untuk mengeluarkan suami Puput Melati itu dari sel tahanan.

"Kami akan membuat surat penangguhan penahanan untuk UGB. Kami akan lampirkan jaminan keluarga, jaminan hukum tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan bukti," kata Ramdan di Gedung Diteskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Seperti diberitakan, UGB resmi jadi tersangka atas kasus penipuan yang dilaporkan Irfani, mantan pasiennya. Kepada polisi, Irfani mengaku ditipu UGB hingga puluhan juta saat ia berobat beberapa tahun lalu. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, masih ada belasan kasus lain yang menjerat UGB.

"Bila penyidikannya lengkap, status UGB di kasus lainnya bisa kami naikkan jadi tersangka juga," imbuh Rikwanto. Ia juga mempersilahkan tim kuasa hukum UGB jika ingin mengajukan surat penangguhan penahanan.

"Silahkan saja, tapi kan penyidik yang menentukan apakah bisa atau tidak," pungkas Rikwanto.

UGB akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Bila di rasa kurang, masa penahanan pun bisa diperpanjang hingga 40 hari [baca: Polisi Pastikan UGB Dapat 'Seragam Oranye']

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya