Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kecelakaan maut, AQJ alias Dul. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dituntut dua tahun masa percobaan.Â
"Jadi tadi tuntutannya percobaan, artinya dua tahun masa percobaan. Kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Setelah mendengar tuntutan tersebut, rencananya pihak Dul akan melakukan pledoi alias nota pembelaan. Lydia berharap dengan adanya pledoi, akan mengurangi tuntutan yang diajukan JPU.
"Minggu depan pembelaan, ini kan belum selesai ya. Kita sudah jalani dengan baik, tinggal dua tahap lagi, kita lakukan pembelaan habis itu putusan," jelasnya.
Saat mendengar putusan tersebut, Maia mengaku akan mengupayakan jalan keputusan yang terbaik untuk Dul. "Kalau saya sih berharap kasus ini selesai dengan baik, dan semua pihak terpuaskan. Minta doanya saja supaya dapat yang terbaik, Dul sih, kita belum tahu perasaannya. Belum bicara sama dia," pungkas Maia.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.
Personel Lucky Laki ini didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kecelakaan maut, AQJ alias Dul.
diperbarui 18 Jun 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 13:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Cara Mengolah Nanas yang Mudah Dilakukan untuk Menurunkan Kolesterol
Pahami Arti Mimpi Dikasih Baju, Bisa Simbol Perubahan dan Harapan Baru
Waspada Hoaks Pajak saat Lapor SPT Tahunan
Ayam Goreng Sasando, Kuliner Nusa Tenggara Timur Kaya Rasa dan Budaya
Flick Minta Barcelona Datangkan Bintang Munchen
Motorola Rilis Smartphone Perdana di Februari 2025, Komitmen Dukung Produksi Lokal
Tes Kepribadian Alpha Sigma: Mengenal Karakteristik dan Perbedaan Tipe Kepribadian
Ternyata, Penduduk Indonesia Paling Sedikit Punya Mobil
Kim Ri Eul Desainer Hanbok BTS Meninggal Diduga Bunuh Diri
6 Chat Netizen Seakan-akan Hidup di Bikini Bottom, Imajinasinya Bikin Ngakak
Prilly Latuconsina Berhasil Merebut Buket Bunga Pernikahan Angga Yunanda, Pertanda Segera Nikah?
Apa itu IoT: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya