Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kecelakaan maut, AQJ alias Dul. Putra musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu dituntut dua tahun masa percobaan.Â
"Jadi tadi tuntutannya percobaan, artinya dua tahun masa percobaan. Kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan satu tahun hukuman penjara," kata kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Setelah mendengar tuntutan tersebut, rencananya pihak Dul akan melakukan pledoi alias nota pembelaan. Lydia berharap dengan adanya pledoi, akan mengurangi tuntutan yang diajukan JPU.
"Minggu depan pembelaan, ini kan belum selesai ya. Kita sudah jalani dengan baik, tinggal dua tahap lagi, kita lakukan pembelaan habis itu putusan," jelasnya.
Saat mendengar putusan tersebut, Maia mengaku akan mengupayakan jalan keputusan yang terbaik untuk Dul. "Kalau saya sih berharap kasus ini selesai dengan baik, dan semua pihak terpuaskan. Minta doanya saja supaya dapat yang terbaik, Dul sih, kita belum tahu perasaannya. Belum bicara sama dia," pungkas Maia.
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.
Personel Lucky Laki ini didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.(Ras/Mer)
Dul Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Masa Percobaan
Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutannya terhadap terdakwa kecelakaan maut, AQJ alias Dul.
Diperbarui 18 Jun 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 13:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Diterjang Banjir Bandang, SDN Bojongtugu di Sukabumi Porak-Poranda
Tornado Mematikan Hantam Sejumlah Wilayah AS, 34 Orang Tewas
KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa untuk Angkutan Lebaran 2025, Tunggu Izin Kemenhub
Antusiasme Tinggi Fans, Tiket Jepang vs Timnas Indonesia Sudah Ludes Terjual
Cek Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini 16 Maret 2025
Top 3 Tekno : Samsung Uji Coba One UI 8 hingga Siapa Gilang Bungkus yang Viral di Medsos
5 Pernyataan KSAD, Panglima hingga Menhan Terkait Revisi UU TNI
4 Tuntutan Keluarga Kim Sae Ron pada Kim Soo Hyun, Termasuk Permintaan Maaf
Cara Mencegah Gagal Ginjal pada Pasien Penyakit Diabetes, Ini Tips dari Pakar Hipertensi
Lailatul Qadar 2025 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
Arti Selebrasi dalam Sepak Bola, Makna di Balik Ekspresi Kegembiraan
Memahami Arti Izhar dalam Ilmu Tajwid, Berikut Panduan Lengkap Penggunaannya