Penjelasan Polisi soal Penjemputan Paksa Marshanda

Polisi mengatakan kalau memo yang diberikan kepada ibunda Marshanda agar bisa bertemu anaknya, bukan penjemputan paksa.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 06 Agu 2014, 17:55 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 17:55 WIB
Marshanda
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Marshanda, O.C. Kaligis mengutarakan bahwa kliennya sempat dijemput paksa sang ibu, Riyanti Sofyan. Kala itu, Chaca, sapaan Marshanda, sedang berada di Apartemen Puri Casablanca milik asistennya, Sandy Uban. Untuk bisa menjemput Chaca, Riyanti pun mengantungi sebuah memo dari Polsek Tebet.

Berkat itu juga, pihak apartemen langsung memperbolehkan ibunda Chaca untuk menjemput bintang sinetron Bidadari tersebut ke RS Abdi Waluyo dengan alasan kesehatan. Meski membenarkan hal tersebut, namun Polsek Tebet membantah soal fungsi memo yang disebut-sebut sebagai surat penjemputan paksa bagi istri Ben Kasyafani ini.

"Ya, dia datang ke Polsek mau minta bertemu anaknya. Surat keterangan itu pun hanya berfungsi untuk menjelaskan kepada pihak apartemen, bahwa ini (Riyanti Sofyan) adalah orangtuanya. Nggak ada penjemputan," ungkap Kapolsek Tebet, Kompol I Ketut Sudarma saat dihubungi via telepon, Rabu (6/8/2014).

I Ketut Sudarma pun sempat menanyakan kepada ibunda Chaca mengapa dirinya harus meminta memo kepadanya. Kala itu, Riyanti beralasan bahwa dirinya tak diperbolehkan masuk menemui Chaha, padahal ibu satu anak itu sedang sakit.

"Ibunya menjelaskan, nggak bisa masuk karena pihak apartemen nggak mengizinkan. Setelah mendengar semuanya, saya bilang akan dibantu menunjukkan apartemennya, tapi kami nggak ada urusan, itu urusan pribadi antara ibu dan anaknya. Ibunya mau minta surat pengantar," jelasnya.

"Dia jelaskan, anaknya lagi sakit dan ada dokter yang akan merawatnya, dia mau kasih obat untuk anaknya. Tapi, itu bukan penjemputan ya," tandas Ketut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya