Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam sidang lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Dalam persidangan, JPU menuntut UGB dengan hukuman 4 bulan penjara.
"Dengan ini menuntut saudara Susilo Wibowo ST atau Ustad Guntur Bumi dengan hukuman empat bulan penjara," ucap JPU di persidangan.
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu. Salah satunya, soal perdamaian yang sudah dilakukan UGB dengan para pasiennya.
"Tak ada yang memberatkan terdakwa. Yang meringankan, ganti rugi sudah dibayarkan, terdakwa belum pernah terlibat pidana dan terdakwa menjadi tanggungan bagi keluarga," urai dia.
Seperti diketahui, pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ustad Guntur Bumi Dituntut 4 Bulan Penjara
Ada beberapa faktor yang dijadikan indikator JPU dalam memberikan tuntutan terhadap suami Puput Melati itu.
diperbarui 20 Agu 2014, 16:30 WIBDiterbitkan 20 Agu 2014, 16:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Rambut Akar pada Tumbuhan: Peran Penting dalam Penyerapan Nutrisi
6 Potret Richelle Beri Kejutan Ibunda di Hari Ibu, Sandrinna Tak Hadir
Laporan Washington Post: 3.100 Siswa Penduduk Asli Amerika Tewas di Sekolah Sejak Tahun 1819
Deretan Artis yang Ulang Tahun saat Natal, Ada Ratu Sinetron Era 90-an hingga Musisi Legendaris
Wamenaker: 60 Perusahaan Bakal Lakukan PHK
Tips Pumping ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Penyelundupan Barang di Batam, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Pastikan Natal dan Tahun Baru di Jakarta Aman, Pj Gubernur Keliling ke Sejumlah Tempat
Tips Memilih Power Bank yang Tepat untuk Kebutuhan Anda
Hadapi Nataru, Anggota DPD RI Kunjungi Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado
Indra Bekti Ungkap 2 Tahun Perjuangan untuk Pulih Usai Alami Pecah Pembuluh Darah di Kepala
Fungsi Rambut Hidung: Pelindung Alami Sistem Pernapasan Luar