Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang dilayangkan oleh tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam persidangan lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).
JPU tetap kekeuh memberikan tuntutan empat bulan penjara kepada suami Puput Melati. Mereka menilai, UGB secara meyakinkan melakukan tindakan penipuan yang masuk dalam pasal 378 KUHP.
"Menolak seluruh pledoi terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum," ucap JPU saat membacakan replik (tanggapan pembelaan) di persidangan.
"Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara. Serta pengembalikan barang bukti," tambah JPU.
Sementara itu, kuasa hukum UGB tetap bersikeras pada nota pembelaan yang sudah dibacakan mereka pada persidangan sebelumnya. Mereka menilai, tak ada tindakan penipuan yang dilakukan oleh UGB.(Gie/Mer)
Jaksa Tetap Ingin Penjarakan UGB 4 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan yang dilayangkan oleh tim penasehat hukum Ustad Guntur Bumi (UGB) dalam persidangan lanjutan.
diperbarui 03 Sep 2014, 17:10 WIBDiterbitkan 03 Sep 2014, 17:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Gaul Bahasa Inggris untuk Medsos Kekinian
Meluncur Akhir 2025, Begini Tampang Mobil Listrik Pertama Ferrari
Memahami Ciri-ciri Kalimat Persuasif: Panduan Lengkap
Infografis Pidato Politik Megawati di HUT ke-52 PDIP dan Tonggak Penting Partai Banteng
Jokowi Beri Ucapan Selamat saat HUT PDIP, Puan: Terima Kasih Pak
Jadi Target Incaran Arsenal, Bintang Spanyol Minta Gaji Selangit
Ulang Tahun di Januari? Cek Kesehatan Gratis Tetap Bisa Dinikmati Lewat SATUSEHAT Mobile
Lezat dan Melimpah, Pesona Ikan Lolosi dari Perairan Gorontalo
Ini Misi Retno Marsudi Sebagai Board of Council Paragon Wardah Stewardship for Global Impact
Polandia Pilih Abaikan Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu
Lebih Mudah! YouTube Shopping Affiliates Bantu Pengguna Beli Gadget Impian di Awal Tahun
Bunga Band Masih Eksis di Industri Musik, Yuk Kenalan dengan Formasi Terkini yang Disatukan Lewat Aplikasi Live