Liputan6.com, Jakarta Irfangi, salah satu korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang hadir di persidangan mengeluhkan vonis majelis hakim. Vonis enam bulan penjara untuk UGB dianggap sangat ringan.
"Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuan," ucap Irfangi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Kekecewaan Irfangi, terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada UGB, bukan semata-mata karena menjadi korban penipuan praktik pengobatan. Ada hal yang lebih spesifik dan mendasar sebagai pemeluk agama Islam.
"Saya kecewa, dia (UGB) tidak mau mengakui perbuatannya. Dia menistakan agama dan salah gunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat hukumannya dong," pinta Irfangi.
Ditambah lagi, lanjut Irfangi, UGB juga membawa beberapa nama tokoh Islam yang disebutkan mendukung praktik pengobatan alternatifnya.
"Dia membawa nama seperti Suryadharma Ali, Habib Riziek untuk mendukung pengobatan. Padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, karena dia menipu menggunakan benda-benda aneh," tegasnya.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Korban UGB : Harusnya Hukumannya 4 Tahun Penjara
Korban kecewa karena Ustad Guntur Bumi tak akui perbuatanannya, menistakan agama dan menyalahgunakan agama.
diperbarui 10 Sep 2014, 17:20 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 17:20 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta Electric PLN Terlalu Tangguh untuk Yogya Falcons