Liputan6.com, Jakarta Irfangi, salah satu korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang hadir di persidangan mengeluhkan vonis majelis hakim. Vonis enam bulan penjara untuk UGB dianggap sangat ringan.
"Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuan," ucap Irfangi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Kekecewaan Irfangi, terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada UGB, bukan semata-mata karena menjadi korban penipuan praktik pengobatan. Ada hal yang lebih spesifik dan mendasar sebagai pemeluk agama Islam.
"Saya kecewa, dia (UGB) tidak mau mengakui perbuatannya. Dia menistakan agama dan salah gunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat hukumannya dong," pinta Irfangi.
Ditambah lagi, lanjut Irfangi, UGB juga membawa beberapa nama tokoh Islam yang disebutkan mendukung praktik pengobatan alternatifnya.
"Dia membawa nama seperti Suryadharma Ali, Habib Riziek untuk mendukung pengobatan. Padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, karena dia menipu menggunakan benda-benda aneh," tegasnya.
Korban UGB : Harusnya Hukumannya 4 Tahun Penjara
Korban kecewa karena Ustad Guntur Bumi tak akui perbuatanannya, menistakan agama dan menyalahgunakan agama.
Diperbarui 10 Sep 2014, 17:20 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 17:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ruben Amorim Desak Manchester United Serius Kejar Viktor Gyokeres
Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 19 Maret 2025
Resep Curry Puff yang Cocok Jadi Hampers Lebaran
Jelang Mudik Lebaran 2025, PT KAI Bandung Sediakan Harga Tiket Terjangkau untuk KA Ekonomi Antarkota
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Tiri Perempuan, Panduan Lengkap dan Doanya
Safari Ramadan, Polres Pemalang Bagikan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Punya Masalah Super Rumit? Lakukan Amalan Ini, Insya Allah Ada Jalan Keluar Kata UAH
Selama Musim Mudik, Polri Bakal Patroli Jaga Rumah Pemudik
Panduan Lengkap Cara Merakit Komputer untuk Pemula, Kurangi Risiko Kesalahan
DPP Desa Bersatu Deklarasi Dukung Koperasi Desa Merah-Putih
Profil Marselino Ferdinan: Anak Muda Ajaib Timnas Indonesia yang Menggebrak Liga Inggris!
Posko Pengaduan THR 2025 Kota Malang Siap Terima Laporan Pekerja, Cek di Sini!