Liputan6.com, Jakarta Irfangi, salah satu korban praktik pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang hadir di persidangan mengeluhkan vonis majelis hakim. Vonis enam bulan penjara untuk UGB dianggap sangat ringan.
"Mestinya empat tahun seperti maksimum pasal penipuan," ucap Irfangi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).
Kekecewaan Irfangi, terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada UGB, bukan semata-mata karena menjadi korban penipuan praktik pengobatan. Ada hal yang lebih spesifik dan mendasar sebagai pemeluk agama Islam.
"Saya kecewa, dia (UGB) tidak mau mengakui perbuatannya. Dia menistakan agama dan salah gunakan agama untuk menipu, harusnya lebih berat hukumannya dong," pinta Irfangi.
Ditambah lagi, lanjut Irfangi, UGB juga membawa beberapa nama tokoh Islam yang disebutkan mendukung praktik pengobatan alternatifnya.
"Dia membawa nama seperti Suryadharma Ali, Habib Riziek untuk mendukung pengobatan. Padahal tidak ada yang syariah dalam pengobatanya, karena dia menipu menggunakan benda-benda aneh," tegasnya.
Korban UGB : Harusnya Hukumannya 4 Tahun Penjara
Korban kecewa karena Ustad Guntur Bumi tak akui perbuatanannya, menistakan agama dan menyalahgunakan agama.
Diperbarui 10 Sep 2014, 17:20 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 17:20 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangMengenal Sidrap: Kebun Angin Pertama dan Terbesar di Indonesia
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial Akibat Rumah Tangga Terlalu Disetir Mertua di Indosiar, Rabu 16 April Via Live Streaming Pukul 16.00
Harga BYD Seal April 2025, Punya Lampu Indah Mirip Tetesan Air
DMI Bagikan Makanan Siap Saji dan Air Bersih kepada Pengungsi Palestina di Gaza
Jangan Takut Lapor, Saksi dan Korban Bisa Adukan Tindak Kekerasan Seksual ke Hotline SAPA 129
Peneliti Ungkap Khasiat Jus Warna Merah untuk Menurunkan Kolesterol Jahat dan Jaga Jantung Tetap Sehat
Pembelaan Mark Zuckerberg selama 7 Jam di Pengadilan Monopoli
Pemerintah Mau Kerjasama Petrokimia dengan Arab Saudi, Termasuk Farmasi
7 Potret Kejutan Ultah ke-44 Wulan Guritno, Seru ala Pesta Lajang
Deretan Kasus yang Pernah Ditangani Hotma Sitompul, Sempat Berhadapan dengan Hotman Paris
Saksikan Live Streaming Liga Europa: Manchester United vs Lyon Babak 8 Besar di Vidio
Mengenal BYD Seagull, Mobil Listrik Baru Rp 200 Jutaan yang Bakal Masuk Indonesia
Kesempatan Emas Lulus Kuliah Langsung Jadi ASN BMKG, Begini Caranya