Tarik-Ulur, BNN Takut Dianggap Gagal Tangani Kasus Raffi Ahmad?

Kasus narkoba Raffi Ahmad yang mengendap hingga 1,5 tahun menimbulkan kesan BNN gagal menangani kasus Raffi.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Sep 2014, 22:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 22:00 WIB
Ilustrasi Raffi Ahmad
Raffi Ahmad

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali disorot. Pasalnya 1,5 tahun lebih kasus narkotika yang melibatkan Raffi Ahmad belum juga naik ke meja sidang. Berkas perkara Raffi masih nyangkut di Kejaksaan Agung karena dianggap belum lengkap (P21).

Hal itu pun menimbulkan pertanyaan, apakah BNN sudah dianggap gagal dalam menangani kasus Raffi atau belum. Ketika dugaan itu ditanyakan, BNN mengaku tak takut bila kemudian terbentuk sebuah opini seperti itu.

"Nggak ada ketakutan. Karena kami bahas yurisprudensi pada tahun 1995. Belum masuk UU Narkotika bisa divonis empat tahun, kemudian pemilik methilone di Nusa Tenggara Barat belum masuk UU juga bisa divonis 13 tahun," jelas Kabag Humas BNN, Sumirat di Cawang, Jakarta Timur, Senin (15/9/2014).

Diakui Sumirat, pihaknya masih coba melengkapi berkas yang masih P19 (dikembalikan pihak kejaksaan). Sementara untuk memantau Raffi, BNN masih diwajibkan mantan pacar Yuni Shara itu untuk melapor seminggu sekali.

"BNN selalu coba untuk melengkapi berkas yang diminta kejaksaan. Raffi wajib lapor seminggu sekali," kata Sumirat.

Terakhir, BNN mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan ancaman hukuman apa yang akan diterima Raffi. Bahkan, kata Sumirat, bisa jadi calon suami Nagita Slavina itu akan dilakukan rehabilitasi.

"Dia kan sebagai pengguna, sesuai UU Narkotika wajib melakukan rehabilitasi medis. Ancaman (hukuman) belum tahu, tergantung berkasnya seperti apa," katanya.

Raffi Ahmad diciduk BNN di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada akhir Januari 2013. Ketika itu, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methinone dan dua linting ganja. Setelah pemeriksaan, Raffi Ahmad pun dinyatakan positif mengkonsumsi benda haram tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya