Ustad Guntur Bumi Bebas dari Penjara

Permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Ustad Guntur Bumi dikabulkan Polres Balikpapan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 24 Nov 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 15:10 WIB
Ilustrasi Ustad Guntur Bumi
Ilustrasi Ustad Guntur Bumi (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Harapan Ustad Guntur Bumi (UGB) untuk bisa hidup bebas lagi akhirnya terwujud. Jumat (21/11/2014) lalu, permohonan penahanan suami Puput Melati ini dikabulkan Polres Balikpapan. Pengacara UGB, Afrian Bonjol pun menuturkan rasa syukur yang dirasakan kliennya tersebut.

"Benar UGB telah ditangguhkan. Jadi terkait dengan permohonan kami dikabulkan oleh pihak Polres Balikpapan, saya ucapkan terima kasih. Hal itu (penangguhan) akhirnya bisa terjadi, sujud syukur ya," ujar Afrian saat dihubungi via telepon, Senin (24/11/2014).

Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan polisi dalam mengabulkan permohonan penangguhan UGB. Salah satunya adalah proses damai yang sudah dilakukan UGB dengan pihak pelapor.

"Telah ada perjanjian perdamaian antara kedua pihak. Jadi telah ada pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Dan yang paling hakiki, antara pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan," ucapnya.

Selain itu, mantan acara Pemburu Hantu ini juga diminta untuk menandatangani perjanjian tertulis. Isinya adalah janji dari UGB untuk tidak mengulangi perbuatan penipuan yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

"Ada (perjanjian tertulis). Dan intinya keinginan UGB hanya satu, hanya ingin berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," kata Afrian. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya