Pengacara Berharap Berkas Hukum Fariz RM Segera ke Kejaksaan

Pengacara Fariz RM berharap berkas kasus kliennya bisa diserahkan ke Kejaksaan kurang dari 20 hari.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 09 Jan 2015, 22:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 22:00 WIB
Pengacara Berharap Berkas Hukum Fariz RM Segera ke Kejaksaan
Pengacara Fariz RM berharap berkas kasus kliennya bisa diserahkan ke Kejaksaan kurang dari 20 hari.

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Fariz RM berharap polisi dapat segera merampungkan dan mengirim berkas perkara kliennya ke kejaksaan. Dengan begitu, diharapkan semua proses hukum di persidangan Fariz dapat segera dilakukan.

"Kami lagi koordinasi dengan pihak kepolisian, kita lihat keterangan saksi tidak banyak. Penerapan dari pasal berikut, mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyiapkan berkasnya dalam waktu dekat dan dikirimkan berkas dakwaan ke kejaksaan," ungkap pengacara Fariz RM, Hendra Heriansyah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2015).

"Kalau dalam aturan normatif, 20 hari sejak tanggal 6 Januari 2015. Tapi mudah-mudahan bisa cepat," terangnya.

Walau Fariz sudah dua kali tersandung kasus yang sama, namun pihaknya masih optimis kliennya dapat bebas dan direhabilitasi. Pasalnya, paman Sherina Munaf itu, kata Hendra, hanyalah seorang korban.

"Dua kali ditahan, secara hukum penerapan pasal sangkaan. Kalau paling berat, dia itu sebenarnya korban narkotika. Ini memprihatinkan, dia sebagai korban. Semua korban harus direhabilitasi," papar Hendra Heriansyah.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Bintaro Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket heroin, ganja, alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api. Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin.

Sebelumnya, Fariz RM juga sempat ditangkap karena narkoba pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya