Nasib Anak Jessica Iskandar, Ini Pandangan Pengadilan

Pembatalan pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald, menimbulkan pertanyaan nasib El Barrack Alexander.

oleh Julian Edward diperbarui 15 Okt 2015, 16:40 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 16:40 WIB
Jessica Iskandar (Instagram)
Jessica Iskandar (Instagram)

Liputan6.com, Jakarta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald membuat banyak pertanyaan. Yang paling santer ialah soal status hukum anak Jessica Iskandar, El Barrack Alexander.

Mengulas sedikit ke belakang, Jessica mengklaim nikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Setelahnya, Jessica pun melahirkan El yang disebutnya buah cinta dengan Ludwig. Namun, pada pertengahan 2014, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah mempersunting Jessica.

Jessica Iskandar (Liputan6.com/Panji Diksana)

Dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015), ada sedikit gambaran soal anak Jessica. Kata hakim, nasib anak di luar perkara pembatalan pernikahan.

"Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu di luar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikahan," urai hakim.

Jessica Iskandar dan Ludwig

Hal inilah yang melatarbelakangi ditolak permintaan Tes DNA dari pihak Jessica. Padahal, dengan tes DNA, bisa ketahuan apakah Ludwig benar-benar ayah biologis El atau bukan.

sumber foto: Instagram Jessica Iskandar

Hal ini yang disayangkan oleh kubu Jessica. "Terkait anak, Tes DNA tidak dipertimbangkan karena memang nggak ada (gugatan) soal anak, hanya pembatalan pernikahan," jelas kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, usai sidang.(Jul/Mer)

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya