Liputan6.com, Jakarta Pencipta lagu spesialis anak-anak, Papa T. Bob menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015). Papa T. Bob bersama empat pencipta lagu senior lainnya melaporkan tiga rumah karaoke atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Selain Nav dan Happy Puppy, pencipta lagu Klepek-Klepek ini juga resmi memolisikan Inul Vista. Rumah karaoke milik pedangdut Inul Daratista itu dianggap tak membayarkan mechanical rights atas penggandaan lagu di rumah karaokenya.
Baca Juga
Doa Inul Daratista Jelang Pelantikan Prabowo, Ungkit Telinga Peka untuk Dengar Jeritan Rakyat Bawah
Dari Inul Daratista Hingga Bunda Corla, 6 Artis Ini Ikut Berdukacita Saat Marissa Haque Meninggal Dunia
Inul Daratista Unggah Potret Sungkem Ibunda, Netizen Ingatkan Lolly Anak Nikita Mirzani Soal Bakti
Advertisement
Oleh karena itu, Papa T. Bob pun meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada Inul. Nilai itu untuk mengganti hak yang tak diperolehnya selama 10 tahun.
Baca Juga
"Kerugian yang dialami kurang lebih 10 tahun dari mereka berdiri karaoke itu. Kalau diakumulasi sekitar Rp 5 miliar yang kami minta," ujar Papa T. Bob usai membuat laporan.
Sejak empat bulan terakhir, dirinya merasa prihatin melihat lagu-lagunya tersaji di ketiga rumah karaoke tersebut. Makanya, ia berharap Inul dapat mendengarkan suaranya ini.
"Saya lihat ke sana, ada lagu saya, Klepek-Klepek yang lagi hits tiba-tiba ada di sana. Dan lagu anak-anak juga banyak di sana (karaoke)," tuturnya.
Senada dengan Papa T. Bob, pencipta lagu lawas lainnya, Ryan Kyoto juga meminta tuntutan serupa. "Hak kami ini penggandaan tidak pernah dibayarkan sejak 10 tahun yang lalu. Itu yang kami tuntut, bukan yang lain," pungkas pencipta lagu Cinta Jangan Kau Pergi. (Ras/Mer)