Kronologi Penangkapan KPK dalam Kasus Suap Saipul Jamil

KPK menyebut ada uang senilai Rp 700 juta dalam kasus penyuapan oleh Saipul Jamil.

oleh Ferry Noviandi diperbarui 16 Jun 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 16:20 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil di dalam ruang persidangan untuk menjalani sidang dugaan pelecehan seksual terhadap remaja DS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R, Rabu (15/6/2016). R ditangkap dalam kasus penyuapan Saipul Jamil.

Pada Rabu, 15 Juni 2016 sekitar pukul 10.40, KPK mengamankan penasihat hukum Saipul Jamil berinisial BN dan K. Kemudian seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berinisial R di daerah Sunter.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menggelar konferensi pers hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di KPK, Jakarta, Kamis (16/6). KPK menyita barang bukti senilai Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Jadi lokasi di daerah Sunter, Jakarta Utara, sesaat penyerahan sejumlah uang dari BN kepada R. Dari tangan R, penyidik mendapat uang sejumlah Rp 250 juta dalam tas plastik berwarna merah," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

Setelah menangkap R di daerah Sunter, penyidik kemudian bergerak ke tiga lokasi berbeda. KPK menangkap SH, kakak Saipul Jamil di kediamannya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala tim penasihat hukum Saipul Jamil, K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada malam hari. Kemudian DS, panitera pengganti PN Jakut di kantornya sekitar pukul 18.00 dan dua sopir.

Saipul Jamil [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Jadi seperti yang dijelaskan tadi, pemberian uang tersebut terkait perbuatan asusila terhadap seorang anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," ujar Basaria Panjaitan.

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status tujuh orang itu. Ditetapkan empat orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yaitu 1.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya