Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian terus bergerak cepat mengembangkan kasus kepemilikan narkoba Gatot Brajamusti. Dalam penggeledahan rumah Aa Gatot, sapaan Gatot Brajamusti, penyidik menemukan narkoba jenis sabu dan dugaan pelanggaran lain seperti kepemilikan senjata api ilegal serta satwa langka.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam penggeledahan ditemukan narkoba, senjata api ilegal, dan satwa langka berupa harimau Jawa yang diawetkan serta burung elang," ujar Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di MapolresJakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Sementara itu, beredar kabar bahwa polisi juga akan menggeledah rumah penyanyi Reza Artamevia yang ikut diciduk bersama Gatot Brajamusti di Mataram. Namun, Kombes Pol Awi Setiono belum bisa memastikan kabar tersebut.
"Belum sampai ke sana. Nanti kalau ada perkembangan akan dilakukan. Penyidik Polda NTB juga masih di sini. Yang jelas dari barang bukti yang ada diperiksa ke labfor positif semua di rumah AA GB (Gatot)," kata Kombes Pol Awi Setiono.
"Semua masih kami kembangkan. Kami minta supaya teman-teman (wartawan) harap bersabar," ucapnya.
Satuan Gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Gatot Brajamusti di sebuah hotel berbintang pada Minggu (28/8/2016). Saat diciduk Gatot Brajamusti diduga tengah melakukan pesta narkoba. Polisi juga mengamankan delapan orang, satu di antaranya penyanyi Reza Artamevia. Dari hasil tes urine, Gatot Brajamusti dan Reza Artamevia positif mengonsumsi narkoba amphetamine. (Ras)