Liputan6.com, Jakarta Kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terhadap DS berbuntut panjang. Bukan cuma mengirimkan Saipul Jamil ke penjara, namun beberapa orang di pihak Saipul Jamil pun ikut meringkuk di jeruji besi.
Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang menerima suap senilai Rp250 juta. Bahkan dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Baca Juga
"Kita tahu-lah, personel KPK bukan orang sembarangan. Mereka punya pengalaman dalam pendidikan dan penyelidikan. Semua bukti yang dikumpulkan pihak KPK sudah terpenuhi, hingga bisa menetapkan mereka sebagai tersangka," kata pengacara DS, Osner Johnson Sianipar saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Bukan cuma itu, Saipul Jamil pun dianggap Osner layak menjadi tersangka kasus penyuapan tersebut. Beberapa unsur membuktikan keterlibatan duda Dewi Perssik itu dalam melakukan penyuapan.
Demikian juga hasil rekaman antara pihak2 yang terkait dalam pembahasan komunikasi, semua sudah terekam oleh KPK. Setiap orang yang sdh ditetapkan sebagai tsk, pasti benar2 terpenuhi unsurnya
"Dari pengalaman seorang praktisi hukum, saya lihat sudah cukup bukti Saipul Jamil bisa ditetapkan (sebagai tersangka) dengan pasal 55 atau 56. Yang menjelaskan 'turut membantu atau menyuruh melakukan'," dia menjelaskan.
Hal itu diutarakan Osner bukan tanpa alasan. Pasalnya, uang suap yang diberikan para tersangka, merupakan hasil penjualan aset milik Saipul Jamil.
"Karena ini semua untuk kepentingan Saipul Jamil. Lalu, kalau benar rumahnya dijual untuk apa? Apakah sangat urgent? Berarti dijual untuk keperluan memberikan uang perkara PN Jakut. Karena kalau dijual itu kan atas persetujuan dan sepengetahuan Saipul Jamil," OsnerĀ mengakhiri.