Sindiran Gagal Laporkan Mario Teguh, ‎Pengacara Kiswinar Sewot

Pihak Ario Kiswinar menganggap somasi yang dilayangkan Mario Teguh tak berdasar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 04 Okt 2016, 16:20 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 16:20 WIB
20160930-Ario Kiswinar Laporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya-Jakarta
Ario Kiswinar merangkul ibunya, Aryani Soenarto ketika menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Kiswinar dan Ariyani membuat laporan terkait pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Mario Teguh, Vidi Galenso Syarief, menyindir tindakan kuasa hukum Ario Kiswinar‎, Ferry Amahorseya yang hendak melaporkan kliennya. Sejak dua pekan lalu, pihak Ario Kiswinar gembar-gembor melaporkan balik Mario Teguh.

Namun, Vidi menilai bukti yang hendak diungkapkan Ario Kiswinar tak cukup kuat sehingga laporan tersebut ditolak mentah-mentah.

Sumber: Instagram/marioteguh, kiswinar


"Mereka kan sudah ramai mau lapor karena somasinya enggak dijawab. Itu artinya laporan kemarin enggak lulus, enggak cukup bukti agar unsurnya terpenuhi," kata Vidi Galenso Syarief saat dihubungi, Senin (3/10/2016).‎

"Kan semua akan dianalisis, diperiksa mau lapor apa, pasal apa saja, mana bukti dan saksinya. Kalau itu enggak cocok, ya enggak bisa jadi LP. Jadi mereka bukannya belum mau laporkan, tapi gagal. Semua lawyer tahu (proses) itu," ‎ia melanjutkan.
‎‎
Sementara itu, pengacara Ario Kiswinar, Ferry Amahorseya langsung sewot. Menurutnya apa yang diungkapkan oleh Vidi tidak berdasar. Ia juga mempertanyakan sikap pihak Mario Teguh yang menyalahgunakan fungsi somasi pada umumnya.

Ario Kiswinar sebelum memasuki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Didampingi ibunya, Aryani Soenarto, Kiswinar melaporkan Mario Teguh atas tuduhan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

‎"Dia tahu dari mana itu gagal? Apa ukurannya kegagalan coba? Dia cuma cerita-cerita doang, somasi mereka enggak ada dasar hukumnya. Enggak benar tuh perkataan dia (Vidi)," ucap Ferry Amahorseya.‎

"Dalam kamus hukum, somasi adalah teguran untuk bayar utang. Tetapi, dalam perkembangannya, somasi digunakan untuk kepentingan teguran. Tetapi teguran itu harus berlandaskan hukum, jangan asal somasi," kata Ferry Amahorseya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya