Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tak mau dianggap salah soal video Mandi Kucing yang dia unggah di situs berbagi video, YouTube. Nikita Mirzani berdalih, video yang diunggahnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak.
Pembelaan Nikita Mirzani pun tak berlaku di mata Mabes Polri. Kanit II Subdit Cyber Bareskrim, Nona Pricilia mengatakan, dalam pengunggahan sebuah video yang bersifat pornografi jelas tak diperbolehkan.
Advertisement
Baca Juga
"UU Nomor 44 tahun 2008 mengatur bahwa larangan untuk mengunggah materi pornografi itu tidak dibatasi kepada usia tertentu," ujar Nona Pricilia di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
"Bukan berarti larangan itu hanya sekedar kepada anak, atau di bawah usia 18 tahun. Akan tetapi larangan itu bersifat mutlak," sambung Nona Pricilia.
Nona Pricilia juga mengatakan, apa yang terdapat dalam UU 44 tahun 2008 itu tidak bisa menjadi pembelaan bagi siapa pun. Pengunggahan konten yang berbau porno jelas dilarang dalam undang-undang.
"Itu ada pemberatan hukuman, sepertiga dari hukuman normal. Itu tidak menjadi faktor pembenar. Faktor pemboleh. Itu sebuah larangan," jelas Nona Pricilia.