Nikita Mirzani Tak Mau Disalahkan, Ini Kata Mabes Polri

Video yang diunggah Nikita Mirzani berjudul Mandi Kucing dianggap melanggar UU Nomor 44 tahun 2008.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Okt 2016, 11:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 11:00 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai rekaman lagu di Kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Nikita Mirzani akan membawakan lagu bergenre Dangdut Remix. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani tak mau dianggap salah soal video Mandi Kucing yang dia unggah di situs berbagi video, YouTube. Nikita Mirzani berdalih, video yang diunggahnya tidak diperuntukkan bagi anak-anak.

Pembelaan Nikita Mirzani pun tak berlaku di mata Mabes Polri. Kanit II Subdit Cyber Bareskrim, Nona Pricilia mengatakan, dalam pengunggahan sebuah video yang bersifat pornografi jelas tak diperbolehkan.

Salah satu penggalan foto dari video Mandi Kucing Nikita Mirzani. (Instagram)

"UU Nomor 44 tahun 2008 mengatur bahwa larangan untuk mengunggah materi pornografi itu tidak dibatasi kepada usia tertentu," ujar Nona Pricilia di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

"Bukan berarti larangan itu hanya sekedar kepada anak, atau di bawah usia 18 tahun. Akan tetapi larangan itu bersifat mutlak," sambung Nona Pricilia.

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Nona Pricilia juga mengatakan, apa yang terdapat dalam UU 44 tahun 2008 itu tidak bisa menjadi pembelaan bagi siapa pun. Pengunggahan konten yang berbau porno jelas dilarang dalam undang-undang.

"Itu ada pemberatan hukuman, sepertiga dari hukuman normal. Itu tidak menjadi faktor pembenar. Faktor pemboleh. Itu sebuah larangan," jelas Nona Pricilia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya