Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti mencium adanya dugaan tindak permufakatan jahat di balik kasus hukum yang membelitnya. Asumsi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, sang pengacara, Achmad Rifai telah mengantongi bukti yang melandasi asumsi tersebut.
Bukti itu berupa rekaman percakapan CT dengan beberapa orang yang tak bisa disebutkan identitasnya. Menurut Achmad Rifai, poin dari percakapan itu tak lain adalah untuk menjerumuskan Gatot Brajamusti ke jeruji besi. Salah satunya dengan melayangkan tuduhan pelecehan seksual.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi bukti rekaman itu bukan percakapan antara Gatot dan CT. Tapi antara CT dan beberapa orang. Rekaman itu berisi pembicaraan mereka membuat skenario untuk melaporkan Gatot, kejadiannya di sebuah apartemen," ungkap Achmad Rifai, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Selain untuk menjatuhkan citra Aa Gatot, apakah konspirasi tersebut juga dilakukan untuk menggulingkan Gatot Brajamusti dari tahta ketua umum PARFI?
"Iya, salah satunya itu (melengserkan Aa Gatot dari ketua umum PARFI). Akan kami ungkap semua," imbuh Achmad Rifai.
Yang pasti, sampai saat ini, Gatot Brajamusti belum mengajukan tuntutan mengenai dugaan kasus permufakatan jahat. Tapi jika asumsi ini sampai terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dalam rekaman percakapan tersebut, bisa dikenakan sangsi hukum pidana.