Liputan6.com, Jakarta Pendiri Padepokan Brajamusti, Gatot Brajamusti, hari ini menjalani pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016) sebagai saksi pelapor. Ia menjadi saksi dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan, dan laporan palsu oleh CT.
Menurut penuturan sang pengacara, Achmad Rifai, kliennya tak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh CT, yakni pelecehan seksual atau pemerkosaan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam
Advertisement
Baca Juga
"Karena ada ketidakbenaran seolah-olah mereka diperkosa, mereka seolah-olah menjadi korban dan sebagainya. Ini adalah hal yang tidak benar. Harus kita ungkap, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab," kata Achmad Rifai di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016).
Kuasa hukum guru spiritual itu menilai ada persekongkolan yang sengaja dilakukan beberapa pihak untuk menjatuhkan Gatot Brajamusti.
"Ada indikasi permufakatan jahat, sehingga kami akan mengungkap siapa pun yang terlibat di sana dan siapa pun orang-orang yang ada di dalam sana. Sehingga Aa Gatot seolah-olah melakukan tindakan pidana tersebut. Kami akan ungkap semuanya," Achmad Rifai menegaskan.
Sementara itu, beberapa bulan lalu CT mengungkapkan kepada media bahwa ia telah diperkosa oleh Gatot Brajamusti. Dari hubungan tersebut, ia bahkan telah dua kali mengandung, tetapi kehamilannya yang pertama digugurkan.