Ini yang Bikin Farah Dibba Marah-Marah Saat Lakukan Rekonstruksi

Pelaku penganiayaan, Rachmat Sesario, sempat tak mengakui melakukan pemukulan terhadap Farah Dibba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Des 2016, 19:48 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 19:48 WIB
Farah Dibba
Preskon Farah Dibba (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Tangerang - Farah Dibba sempat marah-marah dan histeris saat menjalani rekontruksi ulang kasus penganiayaan yang dialaminya. Rupanya, adik dari artis kembar Fadli dan Fadlan itu kesal dengan pernyataan pelaku, Rachmat Sesario, yang ia anggap banyak berbohong selama proses rekonstruksi.

"Itu (teriak) karena dia bohong. Dia bohongnya banyak banget. Saya menginginkan sedetail mungkin," kata Farah Dibba usai rekontruksi ulang di Komplek Peninggilan Permai, Tangerang, Kamis (29/12/2016).

Rekonstruksi Kasus Farah Dibba (Adrian Putra/bintang.com)

Tak hanya itu, Farah Dibba merasa banyak keganjilan saat reka ulang. Menurut dia, ada beberapa tindakan pelaku yang tak diakuinya. Hal itu pun menyulut naiknya emosi janda tiga anak tersebut.

"Versinya (tersangka), dia ada cerita yang tidak sinkron. Tapi pas saya ikut olah TKP banyak yang baru dia akui," tambah Farah.

Karena kemarahannya itu, nyali sang pelaku menciut. Yang awalnya tak mengakui dan masih ditutup-tutupi olehnya, akhirnya secara gamblang ia benarkan dalam reka ulang tersebut.

"Dia awalnya bilang enggak memukul, cuma mendorong. Dia katanya pukul karena saya menggigit. Padahal saya dipukul di pelipis mata pakai stunt gun, ini masih pendarahan. Intinya banyak kekerasan yang dia hilangkan saat olah TKP tadi. Tapi pas saya marah dan lakukan reka ulang lagi, dia baru mengakui," ujar Farah Dibba.

Farah Dibba, Adik Fadlan - Fadli (instagram.com/farah_dibba)

Seperti diberitakan sebelumnya, Farah Dibba menjadi korban penganiayaan dan percobaan pemerkosaan oleh Rachmat Sesario. Kejadian tersebut berlangsung Senin di di Perumahan Peninggilan Permai, Ciledug, Tangerang pada 19 Desember 2016.

Farah mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, sehingga membuat saraf mata sebelah kanannya terganggu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atas tindakan penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 340 jo 53 atas tuduhan pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya