Liputan6.com, Jakarta Masa depan Pretty Asmara sepertinya bakal suram untuk beberapa tahun ke depan. Pasalnya, polisi menetapkan bintang sinetron Saras 008 tersebut sebagai pengedar atau perantara narkoba di kalangan artis.
Diduga, Pretty Asmara melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika jo UU Psikotropika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Advertisement
"Dua orang yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkoba jo UU Psikotropika. Ancamannya antara lima hingga 20 tahun (penjara)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Baca Juga
Hukuman itu terbilang berat. Pasalnya, tujuh artis lain yang ikut diciduk dalam pesta narkoba itu hanya akan direhabilitasi, meski tes urine menunjukkan hasil positif.
"Tujuh orang lainnya karena tes urine positif, namun tidak ada barang bukti, maka akan kami lakukan assessment ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalau memang mereka pengguna, nanti akan direhabilitasi," ujar Kombes Pol Argo Yuwono.
Dalam keterangannya, Pretty Asmara mengaku kepada polisi sudah dua tahun terakhir mengedarkan narkoba. "Pengakuannya sudah dua tahunan untuk sediakan ini (narkoba)," tandasnya. (Ras)
Simak Video Menarik di Bawah Ini: