Dijatuhi Vonis soal Kasus Narkoba, T.O.P Big Bang Tak Mau Banding

T.O.P Big Bang telah dijatuhi hukuman untuk kasus narkoba yang melilitnya.

oleh Istihanah Soejoethi diperbarui 21 Jul 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 09:30 WIB
TOP Big Bang
T.O.P Big Bang telah dijatuhi hukuman untuk kasus narkoba yang melilitnya.

Liputan6.com, Seoul - T.O.P Big Bang telah dijatuhi hukuman untuk kasus narkoba yang melilitnya. Pada Kamis (20/7/2017) Kejaksaan Agung Seoul, Korea Selatan, menjatuhkan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap rapper Big Bang ini.

Namun, hukuman tersebut akan berubah menjadi hukuman penjara selama 10 bulan, jika T.O.P Big Bang ketahuan melanggar peraturan selama masa percobaan dua tahun itu.

Terkait dengan hukuman yang diterimanya, pria 30 tahun itu ternyata tak akan mengajukan banding. Pria bernama asli Choi Seunghyun itu mengaku akan menjalani hukuman yang dikenakan padanya.

"Aku saat ini tak berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman itu. Saya akan menghadapi hukuman yang sudah dijatuhkan pengadilan untuk saya," ungkap T.O.P Big Bang usai keluar dari ruang persidangan, dilansir dari Koreaboo, Kamis (20/7/2017).

Dalam kesempatan itu, T.O.P Big Bang yang datang menggunakan setelan jas rapi dan kacamata juga mengungkapkan rasa penyesalannya terhadap penggemar secara langsung.

"Aku sangat minta maaf dengan perbuatanku. Aku akan interospeksi diri, aku hanya dapat mengatakan kepada kalian bahwa aku sangat menyesal dengan perbuatanku ini," jelasnya.

Foto : Koreaboo

Selain itu, T.O.P Big Bang juga diminta untuk membayar denda sebesar 12 ribu won, atau sekitar Rp 142 ribu. Sementara itu, T.O.P akan kembali menjalani wajib militer selama 520 hari sebagai bagian dari hukuman yang ia terima.

 

Saksikan video menarik di bawah ini : 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya