Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret putri penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania alias Oi, bergulir ke ranah hukum. Saat ini, polisi tengah memeriksa sejauh mana keterlibatan perempuan bertubuh gempal itu dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Oi, Muhammad Zakir Rasyidin, memastikan kliennya tak bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepadanya. Menurut dia, Oi dalam hal ini berstatus sebagai perantara pelapor dengan orang lain.
Advertisement
Baca Juga
"Sebenarnya bukan Oi yang berurusan, tapi ada pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah orang yang dekat dengan Oi juga," ucap Muhammad Zakir Rasyidin saat ditemui bersama Oi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Dikatakan dia, sebelumnya putri Nia Daniati itu juga sempat mengembalikan uang yang telah disetor oleh pelapor. Hanya saja, pengembalian itu dilakukan dengan dicicil dan belum selesai. Namun, si pelapor tetap mememperkarakan Oi.
"Kalau bicara mengembalikan, sudah dari awal, cuma karena tidak utuh pengembaliannya. Padahal, kan, orang sudah ada iktikad baik menyelesaikan," Muhammad Zakir Rasyidin melanjutkan.
Seperti diketahui, putri Nia Daniati, Olivia Nathania dilaporkan oleh perempuan bernama Rani. Dalam laporan tersebut, Oi dianggap melakukan penggelapan uang senilai Rp 61 juta milik Rani yang sedianya akan digunakan untuk membeli tiket perjalanan.
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: