Liputan6.com, Jakarta - Kasus perseteruan Mario Teguh dan Ario Kiswinar belum sepenuhnya selesai. Pihak Kiswinar merasa tak terima dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Mario Teguh.
Rencananya, pihak Kiswinar akan melakukan upaya praperadilan untuk menjadikan Mario Teguh sebagai tersangka. "Akan praperadilan. Kami lagi kumpulkan bukti," ucap pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya kepada Liputan6.com baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Hal itu pun mendapat tanggapan dari Mario Teguh. Motivator 60 tahun itu menyerahkan semua proses hukum kepada pengacaranya, Elza Syarief dan Vidi Galenso Syarief.
"Saya serahkan kepada Bu Elza dan Pak Vidi. Saya dan istri ingin fokus kepada kebahagiaan kami saat ini," ujar Mario Teguh.
Sementara itu, Vidi Galenso Syarief enggan menanggapi upaya pra-peradilan pihak Kiswinar. Pasalnya, pra-peradilan tersebut tidak berkaitan dengan kliennya.
"Pra-peradilan ada yang untuk melanjutkan perkara yang sudah di-SP3. Ini jarang terjadi. Jadi kaitannya pihak Kis akan dengan penyidiknya. Tidak ada kaitan dengan klien kami, kami tidak menentukan sikap atau upaya apa-apa, karena yang akan berhadapan di pengadilan adalah kepolisian dengan pihak sana (Kiswinar)," kata Vidi Galenso Syarief. (Ras)
Simak video menarik di bawah ini: