Pengacara Muzdalifah Minta Polisi Segera Tangkap Khairil Anwar

Kasus dugaan pemalsuan akta cerai mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar, memasuki tahap lanjutan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 03 Okt 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 12:30 WIB
[Bintang] Musdalifah
Musdalifah (Wimbarsana/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pemalsuan akta cerai mantan suami Muzdalifah, Khairil Anwar memasuki tahap lanjutan. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Muzdalifah dan Khairil Anwar.

Pengacara Muzdalifah, Dedy J Syamsudin juga mengimbau pihak kepolisian agar segera menangkap Khairil Anwar. Alasannya, Dedy khawatir pihak Khairil Anwar bakal menghilangkan barang bukti. Terlebih lagi, belum lama ini Khairil Anwar telah melaporkan balik Muzdalifah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saya meminta kepada Renakta Unit 1 untuk tahan (Khairil) secepat mungkin. Supaya tidak ada korban lain, serta tidak menghilangkan alat bukti atau melarikan diri ke luar negeri. Saya minta (polisi) untuk menangkap dan menahannya agar jadi efek jera," ujar Dedy J Syamsudin di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017).

Dedy juga enggan menanggapi laporan yang dilamatkan Khairil Anwar kepada Muzdalifah. Sebaliknya, ia menilai laporan Khairil Anwar tersebut tidak akan diproses pihak kepolisian.

Pasalnya, saat ini Khairil Anwar harus lebih dulu menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Muzdalifah.

"Saya juga meminta dalam hal ini penegak hukum untuk menunggu dulu. Tunggu laporan awal kami, kalau dia dengan sistem ini di mana putusan pengadilan belum jelas (bersalah atau tidak), maka harus ditunggu dulu. Kalau terbukti tidak palsukan, silakan laporkan kami," tegasnya. (Ras)‎

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya