Pengacara Nilai Kasus Gatot Brajamusti Banyak Kejanggalan

Pengacara menilai, kasus yang menimpa Gatot Brajamusti penuh rekayasa dan sengaja ingin menjebak kliennya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 18 Okt 2017, 14:10 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2017, 14:10 WIB
Wajah Datar Aa Gatot Saat Jalani Sidang Eksepsi
Petugas membawa Aa Gatot menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10). Dengan wajah datar tanpa senyum Aa Gatot langsung dibawa ke ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus kliennya. Berbagai kejanggalan itu pun telah dituangkan Achmad Rifai melalui eksepsi yang dibacakan di persidangan.

"Ada keganjilan dalam penetapan tersangka. Karena tidak dicantumkan surat penyelidikan. Kemudian klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi tentang kepemilikan burung elang dan harimau. Hal itu tidak sesuai dengan KUHP," kata Achmad Rifai, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Achmad Rifai pun menilai berbagai kasus sengaja dilaporkan untuk menjatuhkan Gatot Brajamusti. Pasalnya, mantan guru spiritual Reza Artamevia dan Elma Theana ini baru saja kembali terpilih sebagai Ketua PARFI.‎

"Saya lebih senang secara terbuka. Karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Gatot Brajamusti," kata Achmad Rifai.

"Kalau saya mengatakan bahwa saya yakin itu (penjebakan) 100 persen. Mulai dari dugaan asusila sampai yang lainnya," ia menambahkan.

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10). Dalam sidang tersebut Aa Gatot nampak mengenakan batik merah, celana krem, dan sepatu hitam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya