‎Eksepsi Gatot Brajamusti ‎Setebal 30 Halaman, Apa Isinya?

Gatot Brajamsuti membantah senjata api yang ditemui di rumahnya adalah miliknya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 17 Okt 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2017, 20:00 WIB
Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Brajamusti memberikan ungkapan keberatannya atau eksepsi atas kasus dugaan kepemilikan senjata api dan satwa lindung. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, tim kuasa hukum Gatot Brajamusti membacakan eksepsi setebal 30 halaman.

Dalam eksepsi tersebut, Gatot Brajamusti membantah semua dakwaan yang dialamatkan jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot Brajamusti merupakan milik Ary Suta.

Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Eksepsi perkara satwa dan senjata api sudah dijelaskan. Itu barang bukan milik Aa Gatot. Pemiliknya sudah kami jelaskan di eksepsi," kata pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Selain itu, pihak Gatot Brajamusti juga mempersoalkan proses penyelidikan serta penetapan tersangka yang dianggap terlalu cepat. Bahkan, ketika statusnya dinaikkan sebagai tersangka, Gatot belum menjalani laporan dan pemeriksaan saksi.

Gatot Brajamusti alias Aa Gatot berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10). Sidang Gatot Brajamusti ini beragendakan eksepsi pelecehan seksual, senpi dan satwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Proses penyelidikan laporan dengan waktunya itu (janggal). Itu tidak boleh dalam KUHP. Harusnya laporan dan pemeriksaan saksi dulu," ucap Achmad Rifai.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi dan membantah semua proses hukum Gatot Brajamusti. "Jadi eksepsi ini melihatnya (dakwaan) tidak berdasarkan hukum dan proses ini harus dibatalkan," pungkasnya.

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya