Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan keterangan saksi itu, Hakim Ketua, Asiadi Sembiring, sempat mempertanyakan keterlibatan sang istri, Mariana Renata pada saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
Sang Hakim mempertanyakan pada saksi seorang polisi yang ikut menggeledah di TKP saat Fachri Albar diamankan.
"Istrinya tahu terdakwa mengonsumsi obat-obatan terlarang?" tanya hakim ketua dipersidangan.
Advertisement
Saksi tersebut pun memberikan keterangan kalau sang istri tidak tahu menahu soal masalah tersebut.
"Istrinya ini tidak mengetahui Fachri Albar mengkonsumsi obat-obatan, untuk proses pengobatan," ucap saksi Iswahyudi.
Â
Â
Baca Juga
Tidak Tahu
Hakim Ketua kemudian melempar pertanyaan yang sama kepada Fachri Albar. Dengan tegas, ia menjawab:Â
"Istri saya tidak tahu sama sekali, saya konsumsi sendiri," jawab Fachri Albar.Â
Ditemui usai persidangan, sang istri pun angkat bicara mengenai pertanyaan tersebut. Kepada wartawan ia menegaskan kalau dirinya tak tahu kalau Fachri Albar mengonsumsi narkoba.
"Aku enggak tahu," jawabnya singkat sambil melemparkan senyum.
Â
Advertisement
Ditangkap
Seperti diketahui, Fachri Albar ditangkap Satuan Tugas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018.Â
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, puntung ganja bekas pakai, serta bong atau alat untuk menghisap sabu, dan dua strip dumolid.